Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabinet Indonesia Maju Arifin Tasrif pada 18 Desember 2024 menanggapi undangan Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut persoalan tersebut. dugaan kompetisi. dipasang pada proses produksi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur). Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019-2024, serta saat pengumuman tender proyek tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan KPPU di Kantor KPPU didasarkan pada laporan dugaan pelanggaran tender Proyek Transportasi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2), kontrak tahun jamak dengan plafon mendekati Rp3 juta.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 itu meliputi perancangan dan pembangunan proyek terintegrasi seperti prototipe, pengadaan material, produksi, konstruksi, pembangunan pipa sepanjang 245 kilometer, pembangunan stasiun pengukuran, serta hasil pengujian. .
Proyek ini meliputi pemasangan pipa baja berdiameter 20 inci dengan kapasitas gas 183 MMscfd dari Batang hingga Kandang Haur Timur.
Proyek tersebut dimenangkan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024.
Namun tender tersebut dikabarkan memuat informasi adanya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU mulai mengusut kasus ini pada 4 September 2024 dan mengeluarkan beberapa panggilan pengadilan untuk mengumpulkan dua orang saksi.
Selain Arifin Tasrif, KPPU juga berencana meminta keterangan pihak lain yang terlibat dalam proses penawaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Komunikasi KPPU Deswin Nur menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam hal ini.
“Kami meminta semua pihak bekerja sama memenuhi panggilan KPPU dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan. “Bagi yang menolak bisa dilakukan penyidikan dan dikenakan denda atau penjara paling lama satu tahun, bukan denda,” jelas Deswin Nur.
Kasus ini menarik perhatian bangsa karena tingginya nilai karya dan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tender pemerintah, khususnya di bidang energi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara. (nsp)