NEWS LEMBARAN Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Mardani Maming Tidak Bisa dengan Asumsi

Jakarta disinfecting2u.com – Penyidikan yang didorong oleh ahli hukum dalam kasus Korupsi Izin Pertambangan (IUP) telah diputuskan memenangkan Mardani H Maming sebelum sidang tertunda di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan asumsi atau ide

Setidaknya ada dua alat bukti yang harus menguatkan penyidikan yang dilakukan ahli hukum kasus korupsi izin pertambangan (IUP) narapidana Mardani H Maming.

Informasi tersebut disampaikan oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, mantan Bupati Mardani Kh. Kasus korupsi Maming dilaporkan saat menanggapi langkah sejumlah pengacara pendukung pengusutan

“Keterangan (ahli hukum) itu harus didukung minimal dua alat bukti baru. “Ini bukan sekadar dugaan atau gagasan,” kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut Haryono Umar mengatakan, para ahli hukum yang menganjurkan pengusutan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani H Maming tidak mengusut dan hanya berspekulasi.

Haryono berharap semua pihak menghormati keputusan hakim tingkat pertama hingga kasasi dalam kasus Umar Mardani H Maming.

“Bagi orang luar, itu hanya dugaan saja. Mereka tidak memeriksanya. “Kita harus menghormati keputusan hakim,” jelas Haryono Umar.

Haryono Umar, hakim pengadilan, banding, dan kasasi memutuskan Mardani H Maming divonis bersalah setelah memeriksa bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bukti ahli hukum Haryono Umar terhadap mantan Bupati Tana Bumbu, Mardani H. Pihaknya mengaku mendukung pengusutan kasus korupsi Maming.

“Harus berdasarkan bukti. Seharusnya hakim memeriksa alat bukti (kasus Mardani H Maming), tutupnya.

Diketahui, majelis hakim memutuskan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini terbukti menerima suap saat pengambilan keputusan pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Mardani H Maming ini adalah Bupati Tana Bumbu.

Majelis arbitrase yang diketuai Batyr Kuntjoro juga menjatuhkan sanksi selain ganti rugi negara sebesar R110,6 miliar. Dia menetapkan, jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau dipenjara selama dua tahun.

Mardani H Maming tidak senang dengan putusan sidang korupsi Banjarmasin dan majelis hakim yang dipimpin Gusrizal memperpanjang hukuman Mardani menjadi 12 tahun.

Tetap ditolak, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi bersama Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak mentah-mentah permohonan kasasi tersebut.

Selain itu, hakim Mahkamah Agung memerintahkan Mardani H Maming membayar ganti rugi kepada anak perusahaan sebesar Rp. 110.604.371.752 rupee (Rp 110,6 miliar), 4 tahun penjara

Nama Mardani H Maming kembali mencuat pada 6 Juni 2024 setelah kedapatan sedang mendaftarkan PC secara diam-diam. Mardani H Maming adalah nomor PK yang dikirimkan. 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024

Ringkasan Sidang Mardani H Maming memimpin majelis hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin DR H. Sunarto, SH MH, Penasihat 1 Kh. Ansori, SH, MH dan Anggota Dewan 2 Dr. PRIM memimpin. Haryadi, S, M.H.  

Sedangkan panitera pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming – Dodik Setyo Vijayanto, S.H.

Berdasarkan pemberitahuan di laman Panitera MA, permohonan PK Mardani Maming telah terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024 PK Mardani H Maming saat ini sedang menunggu keputusan di Mahkamah Agung atau MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top