Eks Ketua KPK Firli Bahuri Surati Kapolri dan Kapolda, Minta Kasusnya Dihentikan

Jakarta, disinfecting2u.com – Setahun sudah berlalu kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diselesaikan.

Kubu Farley Bahuri heran mengapa kasus tersebut tidak segera diselesaikan.

Oleh karena itu, Firli Bahuri sebenarnya meminta agar kasus tersebut dihentikan, ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membatalkan kasus tersebut. SP3.

 

Pertama terkait isi surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolri. Dengan demikian, isi pasal tersebut memuat proses hukum terkait inti perkara ini yang kami yakini tidak dapat dibuktikan secara hukum, kata kuasa hukum Firli Bahuri, Jan Iskandar, Kamis (28/11/2024) di Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membatalkan kasus terhadap Tuan Farley, lanjutnya.

Jadi isi surat kami, kami meminta Kapolri menerbitkan SP3 dan menghentikan kasus ini, tambahnya.

Menurut Ian, persidangan Farley baru berakhir setahun kemudian karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak benar.  

Yang mengatakan buktinya, kasusnya sudah berkali-kali dikembalikan ke kantor kejaksaan.

“Secara resmi terjadi 2 kali tetapi secara tidak resmi lebih dari 5 kali. Maksudnya itu apa? Artinya, dia belum memenuhi syarat materiil mengenai substansi perkara yang menjeratnya. Apakah itu tidak memenuhi syarat materiil? Artinya, unsur yang didakwakan kepadanya tidak dilakukan atau dipublikasikan, jelas Ian.

Oleh karena itu, Ian menilai kasus yang menimpa Farley Bahuri merupakan kasus yang bersifat paksaan. Dia mengatakan, tidak ada satupun saksi yang cocok dengan situasi tersebut.

“Memang benar penyidik ​​Polda Metro memeriksa 123 orang saksi dan 11 orang ahli. Tapi apakah saksi yang diperiksa penyidik ​​Polda Metro memenuhi syarat “melihat, mendengar, dan hidup” itu adalah instruksi P-19 Kejaksaan Agung. ( Rpi/aes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top