disinfecting2u.com – Pada Kamis (31/10/2024), sejumlah perwakilan 20 mantan karyawan perusahaan fintech menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Tenaga Kerja Jalan Profesor Soepomo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Mereka ingin mengawasi gugatan yang diajukan untuk menuntut berbagai hak mereka, mulai dari gaji hingga bonus kinerja.
Menurut kuasa hukum 20 mantan karyawan, Nur Rokhman S.H., tuntutan para buruh tersebut berupa hak atas upah, serta bonus tenaga kerja yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, perwakilan hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Perburuhan hari ini dengan panggilan untuk bukti permulaan.
“Di sini kami bermaksud sebagai kuasa hukum para eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak mantan karyawan tersebut. Yang pertama gaji, kemarin gajinya tertunda, baru setelah kita ajukan ke pengadilan baru mereka ajukan, lalu gajinya dibayarkan, tapi bukan “sama sekali karena ada denda gaji, tapi tidak dibayar.” Kedua, komisi yang sudah setahun lalu tidak dibayarkan,” jelasnya.
Bukan hanya pekerja yang tidak menerima tunjangan terkait BPJS selain gaji dan bonus, meski tetap memungut iuran bulanan.
“Lalu soal pembayaran ke BPJS juga tidak dibayarkan. Walaupun teman-teman sudah menerima iuran BPJS, namun ketika teman-teman saya berhenti dan ingin membayar BPJS, ternyata tidak bisa karena tidak jadi. Total jumlah 20 mantan pekerja ini mencapai sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Menurut Noor Rokhman, dampak yang dirasakan buruh adalah berkurangnya pendapatan dan penderitaan keluarga mantan buruh. Di sini, para pekerja tersebut menuntut hak perusahaan untuk segera membayar denda atas upah yang belum dibayar. Kemudian meminta perusahaan membayar iuran BPJS yang dipotong dari gaji 1 tahun.
“Berkat upaya tersebut, 20 eks PT. Amalan International Indonesia berharap dapat mencapai keadilan. Hingga saat ini, 20 orang mantan buruh tersebut terhimpit oleh kebutuhan hidup yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia, Anggi Parulian, SH, mengatakan pihaknya kini telah mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut.
“Ya, saat ini kami sedang mengajukan pengecualian. Jika pengecualian diterima, kami akan menerima keputusan pengadilan. Kalau eksepsi kami ditolak, kami hanya akan menuruti putusan pengadilan,” jelas Enggi.
Ia juga menjelaskan, perusahaan bertindak dengan itikad baik, terutama terkait pembayaran upah pokok.
“Yang dibutuhkan adalah gaji dan bonus. Nah, hingga pekan lalu, pihak perusahaan punya niat baik untuk merampungkan gaji pokok dan dilaksanakan. Apa yang bisa diselesaikan, bisa kita selesaikan, tapi butuh waktu. Ya, mungkin tua. karyawan tidak mau menghabiskan banyak waktu untuk itu,” jelas Angie.
Sementara itu, salah satu mantan pegawai Ulfarich mengatakan penundaan gaji dan bonus sangat berdampak pada mantan pegawai, terutama yang sudah berkeluarga.
“Iya, banyak dari kita yang berkeluarga, jadi kita benar-benar terhimpit oleh tuntutan hidup, dengan kata lain menggali lubang dan menutup lubang. Apalagi saya baru punya bayi, baru punya bayi ya, karena pasti berdampak pada menurunnya pendapatan. Apalagi saya masih ada cicilannya jadi sudah 1. “Saya dan teman-teman sudah menderita selama bertahun-tahun,” jelasnya.
Richa juga menjelaskan, para mantan buruh telah melakukan beberapa upaya untuk menuntut keadilan, namun belum membuahkan hasil yang jelas.
“Kami menunggu keadilan karena nasib kami sudah terlalu lama dipermainkan oleh perusahaan,” tutupnya (chm).