Gresik, disinfecting2u.com – Mantan tuan tanah kaya raya di Gresik yang pernah disegani karena mampu menyulap desa miskin menjadi sejahtera, akhirnya ditangkap pada Jumat (29/11) di rutan polisi di Gresik dipenjara
Petugas Reskrim Mapolres Garshak mengungkap nama mantan Kepala Desa Sikapo, AH, sebagai tersangka pencurian sebagian aset desa.
Pengungkapan kasus yang dimuat di media sosial itu disampaikan dalam jumpa pers di aula gedung Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Widhan.
AKP Aldhino Prima Wirdhan, Ksatriskrim Polsek Grisek mengatakan, “AH, mantan Kakak Desa Sikapo, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan BPKB keberadaan terkait desa.”
Kasus ini bermula pada 22 Desember 2023 saat pemilihan Kepala Desa Sikapu. Dalam prosesnya, mantan Kepala Desa Sikapu AH tidak menyerahkan sertifikat 9 desa dan 3 B.P.K.
Tersangka AH tidak mau memberikan BPKB dan dokumen karena memiliki 2 dokumen dan BPKB mobil pribadinya digunakan untuk pinjaman Bank BUMDes.
Pemerintah desa mencoba melakukan mediasi dengannya, namun banyak mediasi yang tidak berhasil. Akhirnya pihak desa melaporkannya ke Bareskrim Polsek Grisk.
Dalam proses penyelidikan, saudara laki-laki AH telah ditahan di Rutan Polsek Grisek. Barang bukti yang didapat sebanyak 9 dokumen dan tiga BPKB gudang desa.
“Adik AH menguasai dokumen harta benda desa, tidak ada kegiatan konsultasi di desa, dilakukan sendiri oleh saudara AH, kami masih memperkirakan kerusakannya, prosesnya masih berjalan, nanti akan kami informasikan.” dia bersikeras.
Tersangka AH dipidana berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penipuan harta benda dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mhb/tujuan)