Surabaya, disinfecting2u.com – Penyidik Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Jawa Timur menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian dana talangan kepada PT INKA (Persero) di pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik 200 MW dan smart . proyek perkotaan di Kinshasa, Republik Kongo.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menangkap mantan Direktur Utama (Direktur) PT INKA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam jumpa persnya mengatakan, Direktur Utama PT INKA periode 2018-2023. ditahan selama 20 hari berikutnya di Kejaksaan Jawa Timur.
Penyidik melakukan wawancara saksi, pemeriksaan ahli dan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita surat atau dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik menyimpulkan tindakan B.N. selaku Dirjen PT INKA memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal. 184 Acara Pidana. Tata Tertib,” kata Mia Amiati. , Selasa, 1/10/2024).
Mia Amiati menambahkan, kasus ini terjadi antara tanggal 20 hingga 22 Agustus 2019, saat dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.
Yaitu pada bulan Desember 2019 Budi Noviantoro mengadakan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (Regional Head Perusahaan Penggalangan Dana yang Berbadan Hukum Asing).
Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku Chief Executive Officer TSG induk Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).
“Sekitar Maret 2020 BN selaku dirut PT INKA, atas permintaan TM kepada BN, kemudian BN memberikan uang Rp 2 miliar untuk menyaksikan aksi TN untuk rapat dan pembahasan rencana proyek,” kata Kajati Mia,
Untuk melanjutkan proyek di Kongo, PT INkA dan TSG Global Holding pada tanggal 25 Februari 2020 sepakat untuk mendirikan PT IMST (Inka Multi Solusi Trading).
Kemudian TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE LTD di Singapura dengan kepemilikan 51 persen di PT IMST dan 49 persen di TSG Utama Indonesia serta pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar SGD 40.000.
Pembentukan SPV bertentangan dengan perintah Menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di BUMN, kata Mia.
“Proyek ini diduga melibatkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk penyediaan peralatan penyelamat jiwa yang tidak boleh dilakukan. “Kami menemukan Budi Noviantara mengeluarkan dana tanpa prosedur yang baik sehingga berdampak pada keuangan negara,” lanjut Mia.
Budi Noviantoro diduga mentransfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar US$265.300 untuk kegiatan groundbreaking proyek tenaga surya di Kongo.
Pihaknya juga menyetujui dana talangan TSG Infrastruktur yang mencakup total transfer sebesar Rp15 miliar dan Rp3,5 miliar ke TSG Global Holding.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan Budi Noviantoro menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,1 miliar, US$265.300 atau sekitar Rp 3,9 miliar, dan S$40.000 atau sekitar Rp 480 juta.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di Rutan Kelas I Kejati Jatim di Surabaya, pungkas Mia. (sha/rpi)