Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan CEO PT. pertamina 2012-2014. Periode, Luhur Budi Djatmiko Dittipidkor Bareskrim Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan pidana tersebut berjumlah 348 miliar. Rp.
Arief Adiharsa menjelaskan, aksi korupsi yang dilakukan terdakwa dimulai pada tahun 2013. Saat itu P.T. Pertamina menggelar rapat anggaran dan menyepakati anggaran sebesar Rp2.070.000.000.000 untuk pembelian tanah di Kecamatan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pertamina Energy Tower (PET) rencananya akan dibangun sebagai kantor PT Pertamina (Persero) dan seluruh anak perusahaannya,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/06/2024).
Kemudian pada tahun 2013-2014 pada periode tersebut dibeli oleh P.T. 4 petak terdiri dari 23 petak dengan luas 48.279 m². PSP dan PT. BSU sebesar Rp 1.682.035.000.000.
Menurut Arief, proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada pemotongan harga, pengeluaran yang lebih tinggi dari yang seharusnya, dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu properti milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 m², jelasnya. . . .
Arief menambahkan, sejak proses penyidikan dan penyidikan dimulai pada 2017, pihaknya telah memenuhi sejumlah permintaan keterangan dari 84 saksi, serta mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Polisi kini berkoordinasi langsung dengan kejaksaan agar segera menyerahkan berkas perkara.
Hasil perhitungan kerugian ekonomi negara yang dipublikasikan BPK RI sebesar Rp348.691.016.976, jelasnya.
Atas perbuatannya, Luhur Budi Djatmiko dijerat UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada tahun 2001 dengan UU No. dengan ayat 1-1 pasal 55 KUHPerdata. (rpi/rpi)