Sidoarjo, disinfecting2u.com – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pengurangan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30 September). Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan JPU KPK.
Pantauan disinfecting2u.com, Ahmad Muhdlor nampaknya mendapat perlakuan istimewa dibandingkan terdakwa lainnya yakni Ari Suryono dan Siskawati. Saat kedua terdakwa dimasukkan ke ruang tahanan, Ahmad Muhdlor langsung dimasukkan ke salah satu sel.
Andry Lesmana, Jaksa KPK mengungkapkan, ini merupakan sidang pertama Ahmad Muhdlor.
“Dakwaan yang dibacakan adalah pasal 12f dan 12e terkait dugaan pungutan liar dan pungutan liar,” ujarnya.
Saat ditanya soal perlakuan khusus tersebut, Andry membantahnya.
“Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif. Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono menghadapi perbedaan dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Mustofa Abidin, kuasa hukum Ahmad Muhdlor, menyatakan pihaknya tidak memberikan pengecualian.
“Ini sidang berdasarkan dakwaan. Kami sebagai kuasa hukum tidak memberikan pengecualian dan menunggu sidang selanjutnya yang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mustofa.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan pengurangan insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo antara tahun 2021 hingga 2023, total dana yang diterima para tergugat mencapai lebih dari 8 miliar rupiah. Bagi Ahmad Muhdlor, aliran dana mencapai 1,4 miliar rupiah, sedangkan Ari Suryono, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, total dana yang diterima mencapai 7 miliar rupiah. (khu/tujuan)