Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Pendapatan Negara (BPN) merupakan lembaga yang bertugas menerima penerimaan negara berupa uang yang ditanamkan oleh perseorangan atau organisasi dalam keuangan negara.
Selama ini lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan penerimaan negara adalah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keduanya berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Usulan pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan setidaknya sudah berlangsung sejak 2004. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum berganti nama menjadi Kementerian Negara.
Saat ini, ada tiga calon Kepala BPN, yakni Kepala Badan Pengatur Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik dan Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, dan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Apa manfaat BPN bagi masyarakat dan negara?
Prabowo Subianto mempertanyakan urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, sejak Pemilu 2019. Senada dengan hal tersebut, calon Kepala BPN Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting karena capaian pendapatan cenderung menurun. , meski kebutuhan belanja negara semakin meningkat. Oleh karena itu, negara harus berhutang dan semakin besar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit dan terjebak dengan banyak aturan yang tidak memungkinkannya bergerak cepat dan terukur. Akibatnya proses pengambilan keputusan menjadi lambat padahal perlu dilakukan dengan sangat cepat.
“Lembaga pendapatan yang ada, meskipun direformasi hingga Buku IV, tidak mendapatkan kebocoran, kegagalan data ilmiah, kegagalan co-legal operasional, dan berisiko terhadap campur tangan kekuatan politik dan investor besar dalam berbagai bentuk,” dia dikatakan.
Menurut Edi Slamet Irianto, keuntungan didirikannya BPN bagi masyarakat khususnya pelaku ekonomi adalah memberikan beberapa sumber daya dalam memenuhi kewajiban negara, karena kebijakan dan peraturan akan keluar – keluar dari satu pintu.
“Saat ini keunggulan negara adalah dapat memperkirakan pendapatan dengan lebih akurat dan pasti, karena kesenjangan pajak akan semakin berkurang berkat perkembangan data ilmiah,” kata e.
PPN tidak akan bertambah, bahkan mungkin berkurang
Terkait dengan kondisi keuangan negara, permasalahan yang sering terjadi adalah pendapatan negara yang hingga saat ini masih berada di bawah target, bahkan rasionya paling rendah di ASEAN.
Menanggapi hal tersebut, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga/organisasi kementerian menunjukkan lembaga pemerintah mempunyai kekuasaan dalam aspek pengelolaan karena terdapat beberapa kewenangan hukum sebagaimana tertuang dalam 13 undang-undang organik.
Dia menjelaskan, format hybrid memungkinkan pusat-pusat pendapatan negara lebih fleksibel dan mampu merespons dengan cepat setiap perubahan dan perkembangan ekonomi. Lembaga mempunyai keleluasaan yang cukup untuk berjalan secara efektif sesuai dengan tujuan pendiriannya.
“Menteri/pimpinan/pimpinan kelompok ini haruslah orang yang sangat dewasa dan paham dengan permasalahan yang sebenarnya, artinya mempunyai kemampuan/pengetahuan perpajakan yang memadai didukung dengan pengalaman lapangan yang terbukti dan terbukti, bukan hanya pandai berteori ilmunya saja. perang tetapi dia tidak pernah melakukannya. Angkat senjata untuk berperang,” katanya.
Saat ditanya apakah BPN bisa mencapai target rasio penerimaan sebesar 23 persen tanpa menaikkan pajak, dia menjawab.
“Sebenarnya BPN dihadirkan untuk bisa meningkatkan target penerimaan tanpa membebani masyarakat kecil. Dalam jangka pendek, BPN tidak akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, bahkan kalau bisa diturunkan menjadi 10 persen. Pokoknya tunggu dulu. sebesar 11 persen dengan catatan administrasi PPN akan diperbaiki secara mendasar,” ujarnya.
BPN dalam kebijakannya memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat untuk mempunyai daya beli yang memadai sesuai dengan kemampuannya. (perut)