Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kesiapannya menindak platform e-commerce yang menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan penjualan produk tersebut tidak diizinkan secara resmi oleh pemerintah sehingga pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.
Saat ini pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, sedang mengevaluasi kesesuaian kedua produk tersebut di pasar Indonesia.
“E-commerce selalu dievaluasi ya, kemudian kalau ada pelanggaran (penjualan iPhone 16 dan Google Pixel) akan kami informasikan, maka kami akan ambil tindakan dan lakukan semuanya,” kata Budi -400.000 Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform belanja online karena kedua perangkat tersebut tidak memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia.
Secara khusus, produk tersebut harus memenuhi peraturan tingkat komponen lokal (TKDN) sebelum dapat dijual secara legal.
Budi juga mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan tim untuk memastikan tidak ada platform yang melanggar hukum dengan menjual iPhone 16 atau Google Pixel.
“Lain kali kita lihat apakah perlu (kalau perlu),” ucapnya.
Mendag meminta media menjelaskan langsung kepada Kementerian Perindustrian yang bertugas mengawasi TKDN produk elektronik di Indonesia, detail larangan penjualan iPhone 16 series dan Google Pixel.
Selain itu, meski iPhone 16 mulai masuk ke Indonesia, produk tersebut biasanya dibawa oleh penumpang atau pramugari dan tidak boleh diperjualbelikan.
“IPhone 16 yang dibawa dan dikenakan pajak oleh penumpang merupakan koper yang tidak dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif.
Fabri baru-baru ini menambahkan bahwa Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita untuk mendengarkan masalah tersebut, yang menyatakan bahwa Apple sedang berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah.
Pemerintah berharap seluruh platform e-commerce mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga ketertiban dan kejelasan hukum di Indonesia, terutama terkait produk impor yang tidak memenuhi persyaratan dalam negeri. (Semut/RPI)