Bandung, tvOnenews-com – Perkara perceraian di Kota Bandung, Jawa Barat, terus mencatat angka yang signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Bandung pada Januari hingga 18 Desember, saat ini terdapat 7.213 perkara perceraian yang diajukan.
Dari jumlah tersebut, data menunjukkan 5.516 perkara talak diajukan oleh perempuan atau istri, sisanya sebanyak 1.380 suami mengajukan gugatan cerai dan cerai.
Sekretaris Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi mengatakan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024.
Menurut Dede, angka perceraian di Kota Bandung mencapai 7.764 kasus perceraian pada tahun 2023.
“Sampai hari ini kasusnya 7.312 kasus, namun jumlahnya akan tetap sama karena masih ada waktu tiga minggu hingga akhir tahun. Tahun lalu ada 7.764 kasus,” kata Dede Supriadi kepada tvOnenews-com saat ditemui di Luar Angkasa, Rabu (18/12/2024).
Dede Supriadi mengungkapkan hingga akhir tahun 2024, terdapat 5.625 perempuan di Kota Bandung yang resmi menjadi janda.
“Dari 7.312 perkara cerai, terdapat 7.110 perkara yang diajukan cerai sehingga 5.625 resmi berstatus janda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, istri dan suami mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Bandung karena perselisihan soal perselisihan dan keuangan.
“Alasan utama sebagian besar pengajuan perceraian adalah perselisihan dan perselisihan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, di Kota Bandung, istri (perempuan) menyumbang angka perceraian paling besar di antara yang mengajukan permohonan.
“Yang mengajukan permohonan ini mayoritas adalah istri (perempuan), totalnya 5.516, itu disebut permohonan cerai. Sedangkan 1.380 berasal dari suami, sehingga mayoritas berasal dari istri,” ujarnya.
Di sisi lain, Dede mengatakan, di wilayah Bandung, kasus perceraian tertinggi tercatat di Kabupaten Batununggal, disusul Kiaracondong.
“Di Kota Bandung, angka tertinggi tercatat di Kecamatan Batununggal, baik Kiaracondong maupun Ujung Berung sebanyak 414 kasus,” tutupnya.
(ila/fis)