Tegal, disinfecting2u.com. Dua rumah sakit swasta di wilayah operasi BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, pernah terlibat prosedur palsu atau penipuan berupa tagihan fiktif.
Kedua RS tersebut adalah RS Mitra Keluarga di Kota Tegal dan RS Mitra Keluarga Slavi di Wilayah Tegal.
Kerugian pemerintah dari dugaan tagihan fiktif di kedua rumah sakit tersebut diduga sebesar Rp. 4,8 miliar.
Akibat pernyataan fiktif tersebut, BPJS Kesehatan pun memberikan sanksi pemutusan kerja sama peserta jaminan kesehatan (JKN) di dua rumah sakit.
“Ada dua rumah sakit. RS Mitra Keluarga Slavi (Kabupaten Tegal) dan RS Mitra Keluarga Tegal (Kota Tegal),” kata BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari saat ditemui awak media, Selasa (10/08/2024) sore di Gedung Dinas BPJS Kesehatan Tegal.
Sejak Senin (10 Juli 2024) lalu, BPJS Kesehatan Sandiri memutuskan menjalin kerja sama sebagai mitra layanan asuransi kesehatan RS Mitra Keluarga Slavi. Di RS Mitra Keluarga Kota Tegal, hal tersebut baru dilakukan pada Kamis (10 Oktober 2024) lusa.
“Kerja sama dihentikan karena kedua rumah sakit melanggar isi perjanjian kerja sama. Berdasarkan klausul yang ada, kami akhirnya menghentikan kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut,” jelas Chokhari.
Menurut Chohar, BPJS Kesehatan Cabang Tegal telah meminta kedua rumah sakit swasta tersebut memberikan kompensasi kepada pemerintah atas kerugian tersebut.
“Secara sipil, kami menjamin tiga hal. Yang pertama adalah kerugiannya (agar) dikembalikan. Kedua, ketentuan perjanjian kerja sama mengatur penghentian (kerja sama) secara sepihak. Yang ketiga adalah tidak adanya masalah pemeliharaan. kata Chokhari.
Terkait permasalahan ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Tegal sebagai anggota Tim Penipuan JKN. Adapun sanksi lainnya, itu kewenangan dinas sanitasi.
“Kerugian yang mungkin terjadi pasti disepakati untuk dikembalikan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, ada Kelompok Pencegahan Penipuan atau PK JKN yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan. Itu dari dinas, bisa ada denda dan teguran, sampai dengan pembatalan izin dan sebagainya,” jelas Chokhari.
Selain itu, BPJS Kesehatan saat ini juga fokus mengkaji layanan bagi peserta JKN yang akan terkena dampak penghentian tersebut. Selain itu, Chokhari menjelaskan, layanan harus terus memindahkan peserta JKN ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya.
“Apabila pelayanan medis BPJS terhenti di kedua rumah sakit tersebut, maka pasien JKN akan kami pindahkan ke rumah sakit lain atau yang terdekat dengan tempat tinggal pasien JKN,” kata Chokhari.
Secara terpisah, kelompok media bertemu dengan RS Tegal Mitra Keluarga, yang menolak diwawancarai mengenai tanggapan mereka terhadap penghentian layanan BPJS Kesehatan. RS Mitra Keluarga baru mengeluarkan keterangan tertulis kepada media menanggapi maraknya pemberitaan tersebut.
Dalam surat resmi yang diterima, manajemen RSUD Tegal Mitra Keluarga tertanggal 8 Oktober 2024 dengan segel basah menanggapi pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kami telah sepakat dengan BPJS Kesehatan tentang penghentian sementara kerja sama pemberian layanan. Keputusan ini diambil mengingat kualitas dan integritas layanan medis yang kami berikan bisa lebih baik.”
“Kami menyatakan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara komprehensif melalui peningkatan proses operasional dan sistem manajemen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh aspek layanan kami.”
“Kami juga menyampaikan simpati yang sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien, dan seluruh pihak yang terkena dampak atas berakhirnya kemitraan layanan ini.”
“Dan kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada situasi lainnya,” demikian surat Departemen Humas RS Mitra Keluarga Tegal kepada wartawan. (tho/buz).