Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Kota Batu Panggil Sembilan Pegawai Pemkot

Batu, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memanggil sembilan pejabat di Kota Batu yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Harian Bebas (THL). Mereka dipanggil Bawaslu karena diduga melakukan ketidakadilan. 

Sembilan pegawai diduga terang-terangan mendukung calon pasangan Wali Kota dan Anggota Dewan Kota Batu pada Pilkada 2024.

Direktur Tindak Pidana dan Pengaduan Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, dari sembilan pekerja yang dipanggil, hanya delapan orang yang hadir, sedangkan satu orang lainnya masih bekerja di luar kota. 

Dari delapan orang yang datang, empat orang datang pada pukul 14.00 WIB dan sisanya pada pukul 16.00 WIB, kata Mardiono, Senin (28/10). 

Prosedur yang jelas harus diikuti, mendengarkan langsung alasan mereka dituduh melakukan kejahatan. Keluhan itu muncul setelah mereka berfoto selfie dengan pasangan saingannya. 

Tak hanya sekedar berfoto bersama, mereka juga mencari dukungan dari sidik jari sebagai nomor telepon calon, lalu diunggah ke akun media sosialnya. 

Usai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Mardiono mengatakan tindakan tersebut, menurut konfirmasi mereka, dilakukan secara independen dan tidak mengetahui akibat yang akan terjadi. 

“Sesuai pengumuman mereka, foto grup tersebut diambil secara pribadi dan dalam suasana bahagia,” tambah Mardiono. 

Lanjut Mardiono, dalam klarifikasi tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pagi pimpinan mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN dan tidak ikut serta dalam persaingan. 

Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Kerja Sama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. 

SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022 dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Petunjuk Penertiban Dukungan dan Pemeliharaan Media ASN Pada Saat Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan tersebut memberikan panduan bagaimana ASN harus bertindak saat pemilu, termasuk larangan mengunduh, membalas, atau membagikan foto pasangan calon lawan di media sosial.

Menurut ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan yang bersaing juga dilarang keras. Karena dianggap mempengaruhi prinsip konflik yang menjadi landasan profesionalisme birokrasi.

“ASN dilarang mengunggah, membalas, atau membagikan foto atau gambar pasangan yang bersaing di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menyinggung persaingan pasangan,” tambah Mardiono.

Sebagai pegawai negeri hendaknya bersikap netral dan tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan pasangan yang bersaing, karena dianggap melanggar aturan hukum dan profesionalisme birokrasi.

Hasil klarifikasi tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk diputuskan langkah selanjutnya, apakah persoalan ini harus diserahkan ke BKN Pusat atau dikelola Wali Kota Batu, jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Bawaslu Kota Batu Suprianto mengatakan, perbuatan sembilan pekerja tersebut merupakan tindak pidana berat. Sebagai pejabat pemerintah, mereka harus bersikap netral dan tidak menunjukkan pengaruh politik dalam bentuk apa pun, apalagi mengumumkan dukungannya di depan umum. 

Kejahatan terjadi ketika mereka berfoto bersama beberapa kontestan dan mempostingnya di media sosial. Tindakan ini tidak hanya melanggar undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga undang-undang. 

“Tindakan ini melanggar hukum, apalagi mereka memasang gambarnya di media sosial. Ini kejahatan berat,” tutupnya. (ramah lingkungan/objektif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top