Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Boyolali, Tim Pengawal Demokrasi Melapor ke Bawaslu

Semarang, disinfecting2u.com – Tim Pembela Demokrasi melaporkan pada Rabu (23/10/2024) dugaan kampanye Kepala Desa Jeron dkk di Kecamatan Nogosari, Boyolali de Bawaslu, Jawa Tengah. 

Buktinya, sebelum pasangan calon gubernur/wakil gubernur ditetapkan, banyak bupati, lurah, dan perangkat desa di wilayah Boyolali yang menyatakan dukungannya terhadap calon rezim Boyolali, Agus Irawan, kata tim pembela demokrasi Triwiyono Susilo. , di Bawaslu Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024).

Meski pengesahan dan pengumuman dilakukan sebelum pasangan calon bupati/wakil bupati ditetapkan, kata Triwiyono, hal itu tetap bisa digolongkan sebagai pelanggaran kampanye. Tentu saja sepanjang bisa memberikan bukti-bukti lain pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakilnya oleh KPU. 

Oleh karena itu, kata Triwiyono, laporan Tim Perlindungan Demokrasi dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024 telah diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Kami mengajukan bukti-bukti baru setelah mengidentifikasi pasangan calon Pak Agus Irawan dan Wakil II Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti elektronik, ini merupakan temuan baru bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jeron”. Desa dkk,” kata Triwiyono.

Tim Pembela Demokrasi, kata Triwiyono, menemukan bukti tambahan melalui penelitian dan investigasi di 4 kabupaten di wilayah Boyolali. Berdasarkan hasil wawancara, tim memperoleh data dari media publik dan elektronik. 

“Kami melihat pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, gubernur, gubernur, pejabat bahkan tingkat RT. Kami yakin pelanggaran-pelanggaran tersebut direncanakan oleh KPU sebelum pemilihan calon dan resmi dilakukan dengan baik, benar, dan masif,” katanya. ditambahkan keingintahuan

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh Tim Pembela Demokrasi, Triwiyono mengatakan, sekitar 23 kepala desa di Pilkada Boyolali diduga netral. Kami masih menunggu hasil keputusan BKN tentang netralitas Gubernur Kabupaten Boyolali. 

“Saat ini terdapat 4 surat bukti penerimaan laporan yang belum ditindaklanjuti BKN dengan nomor: 001/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, no.: 002/PL/PB/Kab/14.11 / IX./2024, no.: 003/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, no.: 004/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024 dengan 5 camat melaporkan Pelanggaran dan penipuan terjadi di Kabupaten Boyolali karena BKN ini tidak bisa berbuat apa-apa terhadap oknum ASN yang netral dalam Pilkada Boyolali 2024 ,” kata Triwiyono.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Boyolali, jika masih ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kami minta agar mencatat, mencatat dan melaporkan. Kami sebagai Tim Pembela Demokrasi siap memantau dan melaporkan pelanggaran kampanye tersebut bersama-sama. ” kata Triwiyono. (berbisik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top