Semarang, disinfecting2u.com – Rombongan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mempertanyakan kerja Bawaslu Jawa Tengah tentang pentingnya merekrut pejabat “satu desa dari dua”. calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Andika-Hendi mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah pada Kamis (17/10).
Anggota tim kuasa hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, tim kuasa hukum datang untuk melaporkan dugaan kenaikan pangkat kepala desa di Graha Padma, Kota Semarang pada Kamis (17/10).
John Richard mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum jika semua pihak yang terlibat mengabaikan tradisi mengusung kepala desa, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.
John Richard menegaskan: “Kita tidak bisa memungkiri bahwa kita bisa menuntut hukum, termasuk Bawaslu.”
John sendiri mengatakan, saat ini terdapat sekitar 15 laporan dugaan penyimpangan pilkada di Bawaslu Jateng, tidak ada satupun yang menyangkut pasangan calon Andika-Hendi.
“Kami ingin dua paslon 01 dan 02 bisa mengikuti Pilkada Jateng secara adil dan sah. Apa yang disampaikan Bawaslu tadi adalah teguran, bahwa kali ini ada oknum yang bekerja di Pilkada Jateng yang melanggar hukum. “
John, selaku perwakilan tim kuasa hukum Andika-Hendi, juga menyoroti aktivitas lembaga Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menelusuri dugaan tindak pidana pada Pilgub Paruh Waktu 2024.
Kesimpulan John: “Gakkumdu juga harus diadili. Kalau ada tindak pidana biasa, jangan sampai ada kepentingan politik dengan tujuan lain.”
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan, jika dugaan kekerasan berujung pidana, maka akan diproses melalui Balai Gakkumdu.
“Gakkumdu pusatnya dari kepolisian, lalu kejaksaan dan Bawaslu. Jadi nanti akan dibicarakan,” kata Amin. (kebisingan)