Dugaan Korupsi Taman Burung, Seorang Camat di Siak Diperiksa Kejati Riau

Pekanbaru, disinfecting2u.com – Kasus korupsi Taman Burung Juhari di Kabupaten Siak kini membuka babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta penjelasan kepada salah satu camat Kabupaten Siak. Berita Utama, Rabu (24 Oktober 2024).

AD memenuhi permintaan klarifikasi yang diajukan tim Unit Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati Riau antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Zikrulla Siak, Kepala Unit Penerangan Hukum (Pencum) Kejaksaan Tinggi Riau, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi di taman burung di Kabupaten tersebut terus dilakukan.

“Iya benar. Hari ini kami mendapat wawancara informatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan taman baru di Kabupaten Siak,” kata Zikrullah.

Zikrulla pun membenarkan, Direktur Daerah Siak dipanggil ke Kejaksaan RIA untuk mengusut dugaan korupsi di Taman Burung.

Benar partai-partai itu antara Camat Kabupaten Siak, inisial kami, jelas Zikrullah.

AD membeberkan laporan Kejati Riau yang menyebut namanya.

Sebenarnya sekitar satu jam teman Pisus menjelaskan laporan dugaan korupsi tersebut, jelasnya.

Pembangunan taman baru tersebut kabarnya menelan anggaran APBD Siak sebesar 1,79 miliar pada tahun anggaran 2014. Proses konstruksi dihentikan selama dua tahun.

Pada tahun 2017, Dinas Pariwisata Siak mengalokasikan anggaran sebesar 1,2 miliar untuk pembangunan berkelanjutan.

Masyarakat percaya bahwa bangunan tersebut harus diselidiki karena gagal. Bangunan taman terdiri dari 13 tiang besi penyangga dinding, kisi-kisi petugas piket, dan toilet.

Dugaan korupsi terkait pembangunan Taman Burung Jauhari di Provinsi Siak masih didalami Kejaksaan Riau.

“Selanjutnya kita tunggu perkembangan Pidsus selanjutnya,” kata Zikrulla. 

Sekadar informasi, pada tahun 2017 lalu, ia menjabat sebagai Direktur Destinasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top