Pati, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan tidak terbukti lima warga desa dan dua perangkat desa melanggar netralitasnya atas laporan dugaan dukungan terhadap beberapa calon Pilkada 2024. .
Keputusan itu diambil Bavaslu Patti setelah memberikan penjelasan kepada tujuh responden terkait dugaan pelanggaran imparsialitas yang dilakukan warga desa dan perangkat desa pada Pilkada Patti.
Supriyanto, Bupati Patti Bavaslu, mengatakan pihaknya telah memeriksa lima desa, seorang pegawai desa berstatus ASN, dan seorang perangkat desa yang juga penyelenggara pemilu karena diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Bupati (Pilkada).
“Kami telah menyelesaikan proses pelanggaran terkait dua temuan hasil kampanye Pelaporan Hasil Pemantauan (LHP) dari dua lokasi di Kecamatan Margorejo dan Jaken. Kemudian kami daftarkan Kepala Dinas Bavaslu Pati, Supriyanto, menjelaskan pada Sabtu (10/12/2024) “Kami juga sudah melakukan proses klarifikasi dan diskusi dengan Gakomdu Center.”
Bavaslu menyatakan, tidak terbukti adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh lima warga desa dan dua perangkat desa.
“Kami menyatakan hasil kajian atau kesimpulan akhir tidak sesuai dengan unsur tindak pidana pemilu. “Ini hasil diskusi kami di Gakomdu Center,” kata Supri.
Soprianto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa lima warga desa dan dua perangkat desa tersebut tidak dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Menurutnya, bukti keterlibatan warga dan perangkat desa belum cukup kuat.
“Seperti istilah kampanye yang diatur dalam ketentuan 69 huruf h, istilah kampanye berarti suatu proses yang terlibat langsung dalam kampanye. Berbagai alasan itulah yang disebutkan dalam berita acara tersebut. “Kami mengakui endingnya seperti yang saya katakan secara detail,” katanya.
Namun Supri mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pemerintah desa. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pengawasan lima warga desa dan dua perangkat desa. Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko untuk pembinaan lebih lanjut.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran undang-undang lain terhadap kepala desa ini. Oleh karena itu, ini kami alihkan ke desa ke Pemangku. Bupati Pati dan kirim ke BKN untuk ASN (Sekdes). Lanjutnya: “Untuk perangkat desa akan kami kirimkan ke warga desa dan bupati di wilayah masing-masing.”
Supri menambahkan, hasil pemeriksaan aparat desa yang juga penyelenggara pemilu daerah akan disampaikan kepada K.P.O.Pati.
Kabupaten Patti Bavaslu tidak merinci nama warga dan perangkat desa yang diperiksa karena diduga melanggar undang-undang pemilukada.
“Dari Kecamatan Margorjo ada Kepala Desa Sokobobok dan Desa Bomirjo, satu lagi dari Sekretaris Desa Jambin Kidole. Pada akhirnya beliau mengatakan, “Dari Kecamatan Jaken, Kepala Desa Aromanis, Siddumukti dan Sokorukun serta seorang perangkat desa lainnya yang juga PPS berasal dari Siddulohor. (lengan/lengan)