Boyonegoro, disinfecting2u.com – KPU Kabupaten Boyonegoro memutuskan untuk mengumumkan jadwal debat publik lanjutan kedua pada 13 November dan debat ketiga pada 17 November Pilkada Boyonego Tahun 2024 untuk Bupati dan Wakil Bupati Luo. Suasana politik menjadi semakin intens. Keluarnya dua versi jadwal debat, yakni Risalah Rapat Nomor 312 tanggal 24 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1547 tanggal 7 November 2024 membuat heboh kalangan hukum.
SK KPU 1547 kini berpotensi menjadi bahan perselisihan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena surat keputusan (SK) terkait telah dilaporkan oleh kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati (Wabup) terhadap (Pasalon). )). ) Seri Nomor 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah, Senin (11/11).
Laporan ini ditulis oleh Muhammad Hanafi dan rekan profesionalnya Sampurno. Saat ditemui awak media, Hanafi mengatakan pihaknya sedang menyerahkan tata cara sengketa pemilu terkait Keputusan KPU Bozongoro Nomor 1547 yang diterbitkan pada 7 November 2024.
“Hari ini kami Kuasa Hukum Nomor 02 telah menyerahkan tata cara sengketa pemilu ke Bawaslu dalam Surat Keputusan Nomor 1547 tanggal 7 November 2024. Kami menilai KPU tidak berwenang menetapkan Surat Keputusan Nomor 1547 karena BA sudah sepakat. Berdasarkan hal tersebut, kami akan menyusun jadwal dan mekanisme debat,” jelas Hanafi.
Merujuk surat rekomendasi Bawaslu kemarin, tidak ada satu pun kalimat putusan yang menunjukkan BA dibatalkan sehingga masih mempunyai kekuatan hukum.
“Dengan memberitakan kontroversi proses pemilu ini, kami berharap KPU mencabut Surat Keputusan 1547,” kata Hanafi.
Hal ini harus dilakukan untuk mendidik generasi penerus agar dapat menaati aturan yang ada, sehingga kita tidak berakhir pada penafsiran yang tidak jelas.
Saat ini, pertanyaan mengenai mekanisme apa yang akan digunakan dalam debat 13 November itu belum terjawab. Jika SK nomor 1547 digunakan, para pihak akan berpikir dua kali.
“Yang terpenting di sini kami pasangan calon Wahono-Nurul berkomitmen untuk mengikuti aturan yang disepakati berdasarkan BA,” tegas Hanafi.
Keluarnya SK 1547 merugikan pasangan calon kedua karena kemungkinan besar jadwal acara tidak berubah selama masa pemungutan suara 27 November yang sangat terbatas.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bozongoro Handoko Sosoro Hadi Wijoyo membenarkan, paslon 02 menyampaikan laporan perselisihan melalui kuasa hukumnya. Mereka mendapat laporan bahwa sesuai Perbawaslu 02 2020, permohonan sengketa atas seluruh keputusan yang dikeluarkan KPU dapat diajukan ke Bawaslu.
“Kuasa hukum akan menggugat Keputusan KPU 1547,” ujarnya.
Namun, dia mengatakan pemohon tetap perlu mengisi dokumen terkait permasalahan yang disengketakan. Kuasa hukum mempunyai satu hari terakhir, karena batas waktu pengajuan sengketa adalah tiga hari sejak tanggal keputusan (mundur).
“Setelah permohonan diterima secara lengkap, kami akan mengadakan rapat umum untuk melihat apakah bisa didaftarkan. Jika sudah terdaftar, maka pembahasan tahap selanjutnya akan selesai dan kita harapkan selesai,” kata Hans.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bozongoro Robi Adi Perwira saat ini sedang meminta konfirmasi atas permohonan sengketa KPU SK 1547. (menarik/jauh)