Dua Terdakwa 52 Kilogram Sabu Dijatuhi Vonis Mati oleh PN Jambi

Zambia, disinfecting2u.com – Pengadilan Distrik Zambia telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua tersangka kasus narkoba setelah 52kg sabu ditemukan dari mereka.

Ketua majelis hakim Daw Mingus Silaban mengatakan, kedua terdakwa, Fanny Susanto (46), seorang PRT, dan M. Afif (27), pegawai Lapas Zambia, pada Rabu (30/10/2024). .

Keduanya divonis hukuman mati setelah terbukti menggunakan 52 kilogram sabu yang melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 RI.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan dan tidak ada pengurangan hukuman terhadap terdakwa. Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman karena kepemilikan dan peredaran narkoba golongan 1.

Ahmad, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan timnya akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim karena timnya tidak menerima hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Kepolisian Zambia berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 52,4 kilogram sabu.

Kapolres Zambia Kompol Paul Eko Wahodi mengatakan, pada 6 Januari 2024, Polres Zambia mendapat informasi adanya peredaran sabu di kawasan Talanaipura kawasan Sampang Ampat Sapin Kota Zambia untuk dikirim ke Jakarta. .

Petugas langsung menuju TKP dan menemukan 20 paket sabu berukuran besar yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Para kru kemudian pindah ke Jakarta, dan pada 7 Januari 2024, polisi menangkap Letter F di Jakarta.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain dengan barang bukti sabu seberat 32 kg di kawasan Telenapura. Tersangka mengaku dirinyalah yang mengirimkan 20 kg sabu ke Jakarta. (semut/wna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top