Dua Rumah Sakit Swasta Dibekukan Kerjasama Layanan BPJS Kesehatan, Pasien RSUD Brebes Membludak

Brebes, disinfecting2u.com – Akibat tagihan palsu untuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai hari ini, Jumat 20 Desember 2024, 2 rumah sakit di Brebes yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang tidak lagi melayani pasien JKN setelah berakhirnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal.

Alhasil, RSUD Brebes kini menjadi salah satu rujukan pasien BPJS Kesehatan RS Bhakti Asih untuk berobat.

Pantauan di RSUD Brebes, pasien rawat jalan yang ingin memeriksakan kesehatannya memadati koridor klinik rawat jalan menunggu panggilan.

Direktur RSUD Brebes, Dr. Rasipin, terkait perpindahan pasien BPJS Kesehatan dari RS Bhakti Asih ke RSUD Brebes, mengatakan pihaknya siap dengan segala kemungkinan dengan bertambahnya jumlah pasien.

Termasuk rumah sakit, mesin atau peralatan pencuci darah untuk pasien hemodialisis bertambah dua kali lipat menjadi 16 alat. 

“Kami sudah menambah delapan mesin. Dari delapan menjadi 16. Kami berharap dalam waktu dekat bisa bertambah empat lagi. Dan kami memiliki tiga perawat yang terlatih dan bersertifikat untuk menangani pasien HD,” kata Rasipin kepada awak media (20/20). 12/2024).

Rasipin juga mengatakan, selain merawat pasien hemodialisis, pihaknya mengharapkan adanya peningkatan jumlah pasien JKN lainnya. 

“Kami kemudian mengajukan penambahan tempat tidur rawat inap ke BPJS dan disetujui 340 menjadi 373 tempat tidur, sehingga bertambah 33 tempat tidur,” jelas Rasipin. 

Selain menambah fasilitas pendukung, pihaknya juga akan merekrut lebih banyak perawat hingga sekitar 55 perawat tambahan.

“Dalam waktu dekat kami akan merekrut 55 perawat. Namun karena itu, BLUD (Pelayanan Publik Daerah) tetap harus mendapat izin dari Bupati,” kata Rasipin.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari yang mengawasi kesiapan RSUD Brebes menghadapi lonjakan pasien BPJS dari RS Bhakti Asih menjelaskan: 

RSUD Brebes menerima rujukan 20 pasien cuci darah dari total 36 pasien cuci darah yang sebelumnya dirawat RS Bhakti Asih. 

Sedangkan 16 pasien cuci darah lainnya yang berada di RS Bhakti Asih dirujuk ke RSUI Mutiara Bunda Tanjung. 

“Jadi kami pastikan tidak ada masalah pelayanan. Dan kami akan memastikan bahwa pasien dilayani dengan baik. Hari ini ada tiga pasien HD yang meluap setelah berakhirnya kemitraan dengan RS Bhakti Asih,” kata Chohari. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengatakan, rujukan pasien BPJS tersebut terjadi karena pihaknya memutuskan kerja sama layanan JKN dengan 2 rumah sakit swasta di Brebes mulai hari ini, Jumat, 20 Desember karena ada pelanggaran yang mereka lakukan sebelumnya. , yakni terkait klaim tagihan palsu yang dilakukan RS Bhakti Asih Brebes dan Bhakti Asih Jatibarang.

“Oleh karena itu, ini adalah sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran. Kerja sama ini akan dihentikan paling lama 2 tahun,” tegas Chohari.

Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, sanksi yang diberikan berupa pemutusan kerja sama selama minimal 24 bulan, pembayaran potensi kerugian negara sebesar Rp22 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta kepada setiap rumah sakit. 

“Totalnya Rp 22 miliar, informasinya tagihannya sudah dikembalikan. Selain penghentian dan pengembalian sanksi, juga dikenakan denda Rp 250 juta per rumah sakit,” ujarnya. (sampai / berdengung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top