Nganjuk, disinfecting2u.com – Polisi menangkap dua pria berinisial NY (53) dan SP (49), keduanya warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kawasan Pemda Nganjuk. Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rs 10.450. dimana seharusnya fokus masyarakat tertuju pada musyawarah pemilu, namun justru diwarnai oleh gangguan aktivitas kriminal.
Polisi menduga pergerakan uang palsu tersebut awalnya memiliki motif khusus, salah satunya untuk mempengaruhi jalannya Pilkada provinsi. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, dilakukan upaya menelusuri jaringan yang mengedarkan uang palsu tersebut.
Kasatekrim Polres AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pelaku ditangkap di Pasar Sawahan. Pada Minggu (24/11), polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak 10.450 lembar dari tangan pelaku atas nama Rp.
Awal kejadian, Polsek Sawahan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan uang palsu di Pasar Sawahan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti, kata Julkifli.
“Para pembuat uang palsu memanfaatkan tren masa tenang saat pilkada, ketika banyak aktivitas ekonomi dan sosial berlangsung, termasuk penyaluran dana bantuan dan urusan politik,” kata Julkifli.
“Uang palsu yang dibagikan kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan pilkada atau penyerangan hari ini. Jadi hanya memanfaatkan waktu pilkada provinsi,” jelas Julkifli.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap pergerakan uang palsu. Jika menemukan uang mencurigakan segera hubungi pihak berwajib,” kata Julkifli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 36(1) Undang-Undang Uang Nomor 7 Tahun 2011. Risiko maksimalnya adalah 15 tahun penjara. (kso/ayam)