Lampung Selatan, disinfecting2u.com – Pemilihan gubernur di Kabupaten Lampung Selatan memanas seiring maraknya pemberitaan antara dua calon gubernur dan wakil presiden, yakni Nanang-Antoni nomor urut 1 dan Mesir-Saiful nomor urut 2. .
Kedua pasangan tersebut telah menyampaikan secara terbuka kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa mereka dituduh melakukan pelanggaran pemilu, dan masing-masing telah memberikan bukti terkait pelanggaran pemilu tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan pasangan (paslon) Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar dengan membagikan minyak kemasan kepada masyarakat.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, kami telah merujuk provinsi, Bawaslu kabupaten, dan Bawaslu Indonesia untuk memantau pelanggaran kampanye tersebut, kata Hasanuddin Yunus.
Hasanuddin menjelaskan, tindakan kampanye pasangan calon dinilai melanggar aturan peredaran minyak kemasan tak berlabel.
Minyak goreng yang diedarkan saat kampanye calon nomor urut 2 di Lampung Selatan termasuk dalam kategori minyak kemasan yang diduga ilegal, jelasnya.
Sementara itu, Rusman Efendi, penasihat hukum dua bakal calon Bupati dan Wakil Presiden Lampung Selatan, Egi-Syaiful, melaporkan tiga oknum pimpinan desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan.
Ketiga kepala desa yang diumumkan adalah Kepala Desa Bangunrejo Ketapang disingkat RGT, Kepala Desa Ketapang HS dan Srikaton Tanjung Bintang NH.
“Ada tiga nama yang kami yakini diduga ikut aktif dan mengikuti kegiatan kampanye kedua calon. Kami juga telah melampirkan bukti berupa foto kegiatan beserta penjelasannya,” kata Rusman Efendi.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Egi – Syaiful meminta Bawaslu Lampung Selatan menindak tegas pimpinan desa atau bupati yang melanggar aturan pemilu.
“Kami berharap Bawaslu memberikan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Gakkumdu, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pemimpin desa lainnya,” kata Rusman Efendi.
Menanggapi laporan kedua kandidat, Anggota Bawaslu Lampung Selatan Tahir Rohili mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan tersebut untuk melihat apakah memenuhi persyaratan resmi dan praktis.
Sesuai pengaturan, kami akan melakukan penyelidikan pendahuluan terlebih dahulu untuk melihat apakah memenuhi persyaratan resmi atau tidak, kata Tahir.
Usai melakukan pemeriksaan, Tahir menjelaskan pihaknya akan mengambil keputusan di sidang parlemen untuk menentukan langkah selanjutnya terkait laporan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua hari, kami akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan laporan tersebut,” ujarnya. (puj/wna)