Dua Mantan Anggota Polri Calo Bintara Polda Jateng Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

Semarang, disinfecting2u.com – Dua mantan anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) didakwa menerima suap hingga Rp 2,6 miliar untuk meloloskan sekelompok calon polisi tahun 2022 sebagai calon rekrutmen Polri. .

Kedua terdakwa adalah Diwi Ervinta Wikasono dan Zainal Abidin yang merupakan anggota Divisi Polda Jawa Tengah yang ditetapkan menjadi anggota Panitia Rekrutmen Komisi Kepolisian Nasional Tahun 2022.

Selasa (17/12/2024) Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarang, jaksa Jehan Noorul Azhar menjelaskan terdakwa Diwi Ervinta menerima suap sebesar 2,29 miliar rupiah.

Suap yang diterima dari enam calon bintara berkisar Rp280 juta hingga Rp450 juta.

Sementara itu, terdakwa menerima uang sebesar Rp350 juta dari calon agen terdaftar dari Zainel Abi.

Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji akan mengawasi proses seleksi calon perwira yang menitipkan uang kepada korban.

“Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, bertanggung jawab, dan manusiawi,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim R. Hendral.

Perbuatan kedua terdakwa terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan Direktorat Dipropam Ibu Kota Polri pada Juni 2022.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Hakim R. Hendral menunda sidang hingga pekan depan. (semut/es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top