Semarang, disinfecting2u.com – DPRD di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah saat masa kampanye.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, pelanggaran netralitas pemerintah daerah pada Pilkada 2024 merupakan hal yang penting dan harus diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami belajar dari media tentang pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Negeri Semarang yang berulang kali diungkap media.” kata Bondan saat rapat di DPRD wilayah Semarang. Jumat (25 Oktober 2024).
“Kami meminta Bawasla menyikapi hal ini dengan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang pilkada. Kemarin saya mendapat informasi telah mengirimkan surat ke Bawasla Kabupaten Semarang. Bawaslu Provinsi untuk mengawasi kajian netralitas kepala desa.
Bondan mengimbau seluruh kepala desa bersikap netral dalam Pilkad kali ini, karena mereka adalah pejabat pemerintah. Walikota dan perangkat desa tidak mempunyai hak untuk terlibat dalam politik dan aktif berkampanye.
“Kita harus selalu mendukung kerja sama dengan masyarakat dalam pilkada. Tentu saja rekomendasi dan temuan penelitian ini harus diikuti. Ini cara untuk menghentikan sesepuh desa yang terbukti melanggar netralitas,” kata Bondan.
Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah Semarang sebelumnya memberikan teguran keras kepada seorang kepala desa karena kedapatan ikut kampanye salah satu pasangan calon gubernur Jawa Tengah yang digelar di Salatiga.
Selain diperiksa, Wali Kota juga terjaring mobil dinas berpelat merah yang merupakan rumah pemerintahan Wali Kota.
Pada rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Semarang Kh. Basari menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran netralitas pilkada yang dilakukan Lurah Ondan, Kecamatan Bangkok, di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan hasil rapat, ketua kelompok memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tetua Desa, jelas Kepala Desa. Dispermasdes, Budi Rahardjo.
Ia mengatakan, Kepala Desa Ondan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ayat i Pasal 29 melarang kepala desa ikut serta dalam kampanye pemilu dan (atau) pemilu daerah.
Sementara itu, Pasal 30 menyatakan bahwa sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan (atau) tertulis. Pelanggaran serupa terjadi di Kotamadya Salatiga.
Pria berkaos bertuliskan nama pasangan calon kepala daerah itu mengendarai sepeda motor dinas Wali Kota Ondan. Foto mobil yang rusak itu menjadi viral di Internet. (abc/buzz)