Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifkinizami Karsayuda menilai Presiden Prabowo Subianto yang mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen berhak menjadi Ketua Umum Partai Gerindra.
“Itu haknya sebagai ketua umum partai. Di Indonesia, presiden tidak dilarang menjadi ketua umum partai,” kata Rifkinizami saat ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (11/1). 11/2024).
Ia menjelaskan, sistem presidensial di Indonesia adalah sistem kepartaian. Artinya, hanya partai politik yang bisa mengajukan calon pemimpin.
Oleh karena itu, dukungan terhadap Prabowo Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen dinilai wajar.
Tentu saja, Prabowo tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya sebagai presiden.
Saya kira dia berhak mendukung siapa pun, apalagi dukungan Partai Gerindra, ujarnya lagi.
Senada, Wakil Ketua Komisi DPR II R. DAN. Bakhtra juga menilai Prabowo tidak melanggar aturan dengan mendukung Ahmad Lutfi dan Taj Yasin Maimoen.
Menurutnya, tidak boleh ada kerangka, seolah-olah pemberitaan saat kampanye presiden merupakan pelanggaran hukum.
Faktanya, tidak ada yang dilanggar secara hukum dalam kampanye presiden, wakil presiden, atau menteri.
“Sangat jelas diaturnya,” ujarnya.
Sebelumnya, calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit di akun Instagram @ahmadluthfi_official.
Itu terlihat dari Prabowo yang mendukung pencalonannya bersama Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah 2024, Sabtu (11/9/2024). (semut/iwh)