DPR Dukung Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak

Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah berencana menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan pada 1 Januari 2025. Ya pasti tertunda, kata Luhut di Jakarta, Rabu.

Menurut Luhut, tertundanya penerapan kenaikan PPN karena pemerintah berencana memberikan insentif atau insentif kepada masyarakat terlebih dahulu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah. “Sebelum menjadi PPN 12 persen, sebaiknya insentif diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang kesulitan keuangan,” ujarnya.

Sekretaris DPR dari Partai Demokrat Indonesia Marwan Chik Asan menilai keputusan penundaan penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan pilihan tepat pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan rencana penerapan kenaikan PPN tangguhan sebesar 12 persen yang ditetapkan pada 1 Januari 2025 sesuai undang-undang.

“Menunda kenaikan tarif PPN merupakan pilihan bijak pemerintah,” kata Marwan dalam siaran persnya, Kamis, 28 November 2024.

Menurutnya, pemerintahan Prabowo akan menghadapi situasi sulit dan beberapa pemilu yang sangat sulit dan berbahaya pada tahun 2025.

Padahal, tahun 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto melakukan lompatan ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Menurut Marwan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bisa memberikan tambahan penerimaan yang signifikan karena PPN merupakan salah satu sumber pajak terbesar APBN.

Namun Marwan mengingatkan, elastisitas konsumsi tidak diperhitungkan dalam menghitung kenaikan penerimaan PPN. 

Menurut dia, kenaikan suku bunga menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak pada dunia usaha global, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, yang mengalami tekanan akibat kenaikan biaya tenaga kerja akibat kenaikan harga. dari bahan baku. permintaan konsumen.

“Hal ini dapat menghambat pemulihan ekonomi dan menurunkan tingkat investasi. Dampak selanjutnya adalah risiko penurunan konsumsi dalam negeri yang berkontribusi lebih dari 50 persen pertumbuhan ekonomi riil,” ujarnya. 

Berdasarkan hal tersebut, ia yakin pemerintah mempunyai pilihan kebijakan lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan harga, termasuk mempertimbangkan berbagai usulan tax center. 

Setelah itu, lanjutnya, pemerintah masih bisa mengurangi pembayaran PPN yang sebagian besar berupa keringanan pajak, dan diharapkan pemerintah bisa menyikapi sistem informasi dengan mengubah sistem perpajakan secara umum saat ini, sehingga bisa mudah diperiksa oleh petugas pajak.

Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPR RI ini kembali menegaskan, kenaikan tarif PPN pada awal tahun 2025 merupakan keputusan yang perlu perhitungan matang dan cermat.

Ia juga mengatakan, tambahan pendapatan daerah akan memberikan ruang finansial yang besar untuk pembangunan, namun terdapat bahaya penurunan konsumsi dan daya beli akan menjadi hambatan besar bagi perekonomian.

Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini memerlukan strategi mitigasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh kelompok masyarakat,” tutupnya. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top