Jakarta, tvOnenevs.com – Artis Surja Utama alias Uja Kuja yang kini menjabat Anggota Komisi IKS DPR RI membeberkan perkembangan terkait ketenagakerjaan di BPJS.
Uja Kuja mengatakan, ketenagakerjaan di BPJS merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja informal.
Demikian disampaikan Uja Kuja pada acara Social Security Summit 2024 di Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024.
“Saya memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial yang diberikan pemerintah untuk melindungi pekerja di Indonesia,” kata Uja, Kamis (28/11/2024).
Meskipun jaminan sosial ketenagakerjaan sudah banyak diketahui oleh pekerja formal, namun di sisi lain masih banyak pekerja informal seperti artis, influencer, UMKM, petani dan nelayan yang belum memahami pentingnya dan ruang lingkup jaminan sosial.
Uja mencontohkan seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengeluarkan biaya pengobatan lebih dari 12 miliar yang seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu luar biasa, dimana asuransi sosial atau swasta lain bisa melakukan hal itu, dengan tarif yang menurut saya realistis dan masuk akal,” tegasnya.
Selain itu, terdapat pula sejumlah tunjangan yang tidak biasa seperti 48 kali lipat gaji jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan tunjangan pendidikan untuk 2 orang anak senilai maksimal 174 juta dinar.
Besarnya manfaat dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk pekerja informal seperti dirinya, membuat Uja Kuja turut serta mensosialisasikan dan mendata pentingnya mempekerjakan anggota BPJS.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program yang tentunya akan memberikan manfaat bagi pekerja di Indonesia. Asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian, asuransi hari tua.
“Saya terkesan bagaimana saya secara pribadi mensosialisasikan PBJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia tanpa diminta,” kata Uja Kuja.
Tak berhenti sampai disitu, Uja juga berjanji akan mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar rumahnya, seperti supir dan pembantu rumah tangga, sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Contohnya, meskipun mereka harus membayar secara mandiri, meskipun mereka pekerja informal, saya membayar mereka sebagai pemberi kerja atas nama mereka,” tegasnya.
Mencermati banyaknya kelompok rentan, dalam hal ini pekerja informal berpenghasilan rendah, Uja menegaskan konstitusi menyatakan setiap warga Indonesia berhak atas jaminan sosial untuk hidup sejahtera.
“Kita juga tahu banyak masyarakat yang bisa bertahan hidup dengan upah rendah. Bagaimana kita bisa berdiskusi apakah kita bisa menghimbau kepada pemerintah agar ada penerima iuran BPJS ketenagakerjaan,” pungkas Uja. (RBI)