Doa dan Tabur Bunga, Solidaritas Mahasiswa UTM untuk Korban Pembunuhan di Bangkalan

Bangkalan, disinfecting2u.com – Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengunjungi lokasi meninggalnya mendiang Eni (EEN) secara tragis di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur pada Minggu (1/12). Korban diketahui dibunuh dan jasadnya dibakar oleh kekasihnya, Maulidi Al Al Ishaq alias Walid, di tempat penebangan kayu (somil).

Teman sekelas kampus korban menggelar salat dan tahlil bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap almarhum. Usai doa bersama, para pelajar baik putra maupun putri menebarkan bunga di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bentuk penghormatan terakhir.

“Kami datang ke sini untuk menebar bunga dan memanjatkan doa serta tahlil untuk saudara-saudara kami yang menjadi korban pembunuhan sadis ini. Kami sangat berduka atas kejadian tragis tersebut,” kata presiden mahasiswa UTM Moh Anis Anwari, Kamis (7/7). 12).

Komunitas berkumpul

Tak hanya pelajar, sejumlah warga pun turut hadir dalam acara doa bersama mendoakan almarhum.

“Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh teman-teman korban, tetapi juga warga sekitar yang mendoakan almarhum. Ini sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban,” tambah Anis.

Anis menegaskan, mahasiswa akan terus melanjutkan kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan memastikan kasus ini diawasi sampai tuntas, sehingga keluarga korban dan almarhum Eni mendapatkan keadilan yang layak,” tegasnya.

Dukungan perangkat desa

Sekretaris Desa Banjar Gufron yang mendampingi para pelajar menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas tragedi tersebut.

“Kami dan masyarakat juga hadir di tempat tersebut untuk salat dan tahlil. Kami sangat sedih dengan kejadian ini. Semoga saja kejadian tragis seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Proses pengadilan oleh penulis

Polres Bangkalan menetapkan Maulidi Al Al Ishaq sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini mendapat perhatian luas, baik dari kalangan pelajar maupun masyarakat sekitar, sebagai pengingat akan pentingnya menjaga keselamatan dan keadilan. (fds/gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top