Diumumkan Akhir November, Menaker Beri Angin Segar Soal Kenaikan UMP 2025: Arahan Presiden dengan Mempertimbangan Kondisi Ekonomi Terkini

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan minimum provinsi 2025 (UMP) pada akhir November 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Sassierli usai pertemuan singkat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024) sore.

Tunggu, aku punya keinginan di akhir bulan ini dan awal bulan depan, katanya.

Ia pun menegaskan sistem UMP 2025 sejalan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (CC) tentang Cipta Kerja.

Soal putusan MK sudah selesai. Kita harus minta masukan dari serikat pekerja, organisasi buruh, dan berbagai pihak yang kita lihat saat ini, lalu keluarkan rencana yang tepat, ujarnya. .

Presiden Prabowo Subianto, menurut asesor, memerintahkan agar ada saling pengertian antara kepentingan buruh dan pengusaha, mengingat situasi perekonomian saat ini.

“Lihatlah situasi yang kami hadapi, situasi ekonomi kami dan segalanya, kami sedang mencari kesepakatan.”

Dia mengatakan, rencana UMP 2025 masih dibahas dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi.

“Ya, mungkin ya. Itu yang kami maksud,” ujarnya.

Temuan-temuan dari berbagai sektor, pekerja, dan pengusaha menjadi hal yang ramai dibicarakan dalam penyusunan rencana UMP 2025 yang kini santer beredar.

Di antaranya pemberlakuan kebijakan UMP pekerja tahun 2025 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membatalkan beberapa ketentuan terkait pengupahan dalam Omnibus UU Ketenagakerjaan dan memerintahkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tetap (α) tanpa adanya diskriminasi di industri.

“Kami berusaha memahami kebutuhan pekerja dan dunia usaha untuk menemukan sistem yang tepat,” kata Menaker.

Assassierli mengatakan, sistem finalnya akan tetap berdasarkan perintah Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Badan Kepegawaian Negara (Depenara) untuk memberikan pendapat mengenai gaji departemen.

“Kita tahu ada perusahaan-perusahaan yang tertimpa masalah keuangan, masalah finansial. Kita taruh di sistem, bagaimana sistem hukumnya, kita harus hati-hati di sana,” ujarnya. (tidak ada)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top