Dituduh Mencuri Uang, Bocah di Tangerang Disetrum, Dibanting hingga Dipaksa Minum Miras

Jakarta, disinfecting2u.com – Viral di media sosial, seorang bocah lelaki berusia 10 tahun di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dianiaya warga dengan cara dipukul, disetrum, dan disemprot minuman beralkohol (miras).

Bocah tersebut diduga mencuri uang senilai $700.000 dari penggilingan padi di Desa Munkung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Salah satunya diunggah oleh akun media sosial Instagram @parungciseeng24jam.

Berdasarkan video yang beredar, terlihat tangan bocah tersebut diikat ke belakang dengan tali dan dikepung warga penggilingan padi.

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa bocah tersebut dipaksa meminum minuman beralkohol. 

Terlihat beberapa orang membawa senjata bius untuk menyetrum korban.

Bocah itu terdengar menangis berulang kali dan meminta maaf kepada warga. 

Namun teriakan mereka tidak dipedulikan warga.

Polisi pun mengomentari hal ini.

Kapolres Tangerang Kompol Bakhtiar Joko Muziono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024).

Penganiayaan terjadi karena korban diduga mencuri uang senilai 700 ribu.

 

“Korbannya MR (10). Korban menuduhnya mencuri uang Rp 700 ribu. “Korban terus menganiaya dan videonya terus viral,” kata Bakhtiar, Rabu (20/11/2024).

Bakhtiar menjelaskan, korban disetrum, mabuk, dan dianiaya.

“Iya, ada juga yang tersengat listrik, terciprat, dan terbentur. “Minuman kerasnya sudah disajikan,” katanya.

Bakhtiar mengatakan, empat orang yang terlibat penganiayaan telah ditangkap.

Saat ini, Bakhtiar mengatakan korban mengalami trauma akibat peristiwa penganiayaan tersebut.

“Kondisi korban saat ini kritis. Ia mengatakan bantuan akan diberikan kepada pemangku kepentingan untuk rehabilitasi para korban.

“Pelakunya telah ditangkap. “Semua pelakunya empat laki-laki,” tambahnya. (rpi/nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top