Ditpolairud Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 149.400 Ekor Bening Lobster senilai Rp 37,3 Miliar

Bandar Lampung, disinfecting2u.com – Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Benih Lobster (BBL) atau dikenal dengan baby lobster, pada Kamis 10 Oktober 2024 di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Tengah lampung.

Dari operasi tersebut, total 149.400 ekor bayi lobster berhasil diselamatkan, sehingga menimbulkan kerugian nasional sebesar Rp 37,3 miliar.

Dirpolairud Polda Lampung Kompol Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 3 Oktober 2024, saat Ditpolairud mendapat informasi adanya peredaran bayi lobster tanpa izin yang diduga dibawa dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera. .

Ditpolairud Gakkum-Ditpolairud kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan menemukan informasi pengeringan dan istirahat lobster dilakukan di sebuah gudang di Lampung Tengah, kata Kapolres Boby Pa’ludin, Rabu. 16/10/2024).

Kemudian, pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 17.30 WIB, Ditpolairud Polsek yang dipimpin Subdit Gakkum menyelidiki lokasi dugaan tersebut.

Di sana ditemukan 747 karung berisi empat cangkir berisi 880 mutiara dan 148.520 pasir. Selain itu, 14 orang yang terlibat imigrasi ilegal juga ditangkap,” ujarnya.

Kapolres Boby mengatakan, pelaku perdagangan ilegal tersebut melakukan pengangkutan bayi lobster dari Pulau Jawa dan menyimpannya di gudang di Lampung Tengah selama satu hingga dua hari.

“Setelah itu, robot-robot tersebut dikemas kembali dan dikirim ke Negeri Jambi untuk dijual. Para warga binaan memiliki tugasnya masing-masing, mulai dari pengawasan hingga pengemasan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, selain bayi lobster, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk melindungi lobster tersebut, seperti tabung oksigen, lemari es, ventilator, dan motor.

“Pelaku utama kasus ini, huruf W, berprofesi sebagai kepala packing house dan pengawas utama anti lobster. Sedangkan tersangka lainnya bertugas mengisi oksigen, mengemas, mengirim lobster,” dia menjelaskan. .

Winarto (36), pengusaha asal Trenggalek, Jawa Timur, berprofesi sebagai tangan kanan terpercaya. Selain itu, ia bekerja sebagai manajer packing house, perekam packing house, dan supervisor tenaga kerja di lokasi tersebut. R (32), seorang pengusaha asal Rejang Lebong, Bengkulu, bertugas mengemas barang masuk dan menjabat wakil pengelola packing house.

Kemudian, YP (29), seorang pengusaha asal Kaur, Bengkulu, mendapat tugas mengoksidasi plastik berisi benih lobster putih tersebut. P (36), pengusaha asal Pariaman, Sumatera Barat, berprofesi sebagai produsen benih lobster sederhana.

Sementara MR (34), pengusaha asal Tringgalek, Jawa Timur, juga berprofesi sebagai produsen benih lobster putih. MJ (30), seorang pengusaha asal Lampung Tengah, bertugas mengantarkan plastik bebas oksigen ke stasiun pengisian oksigen.

MRA (35), nelayan asal Lampung Timur, dan MS, 36 tahun, nelayan asal Lampung Timur, sama-sama bertugas mengolah dan menyediakan oksigen untuk membersihkan benih lobster. AK (39), seorang nelayan asal Lampung Timur, juga mendapat tugas memberikan oksigen pada kantong plastik berisi benih lobster.

S (34), seorang nelayan asal Trenggalek, Jawa Timur, bekerja sebagai pengisi air pada kemasan plastik. AF (33) yang masih menganggur asal Pringsewu, Lampung, bertugas menyuplai oksigen ke plastik berisi benih lobster.

TE (28), pengusaha asal Kaur, Bengkulu, bertugas mengemas kaset styrofoam. NM (27) yang juga seorang pengangguran asal Pringsewu, Lampung, merasakan manfaat dari sistem pengemasan styrofoam ini. Terakhir, BH, pengusaha berusia 33 tahun asal Pringsewu, Lampung, bekerja sebagai pemasok oksigen.

Para terdakwa dijerat Pasal 92 dan 88 Undang-Undang Perikanan Nomor. 45 Tahun 2009 yang mengatur mengenai illegal fishing dan illegal fishing yang berdampak pada sumber daya ikan. “Pelanggar berisiko dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda 1,5 miliar dolar,” kata Komisaris Boby.

Dari seluruh bukti yang diambil, jumlah kerugian negara mencapai Rp37,3 miliar, dengan perkiraan harga lobster jenis pasir mencapai Rp250.000 ke atas dan jenis mutiara di atas Rp200.000. (puj/wna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top