Disebut Tak Ada Kerugian Negara, Pakar: Kasus Hukum Mardani Maming Perlu Ditelaah Ulang

Jakarta, disinfecting2u.com – Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Diponegoro (Undip) menyoroti proses hukum kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tana Bambu Mardani Maming.

Yos Yohan mengatakan negara tidak dirugikan dalam kasus Mardani.

Sebab, kata Yos Yohan, belum ada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lain yang menunjukkan kerugian tersebut.

Mengingat salah satu unsur terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian defisit negara.

“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, tidak ada audit atau bukti bahwa negara dirugikan. Tidak ada dasar yang kuat untuk memvonis Maming tanpa adanya bukti kerugian negara,” Yoss dikatakan. . Johan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Yos Johan menilai keputusan hakim dalam kasus ini juga terpaksa karena alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. 

Pasalnya, kata Yos Yohan, Mardani Maming selaku Bupati WKS Tana Bambu menjalankan kewenangannya sesuai tata cara yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.

“Kegiatan Mardan Maming telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP OP), sehingga tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.

Yos Johan menegaskan, izin pertambangan juga berpindah dari wilayah regional ke tahap pusat kajian. 

Padahal, IUP yang diberikan sudah mendapat sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun, sejauh ini tidak ada kendala.

“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara hati-hati dan dipertanggungjawabkan faktanya sehingga tercipta keadilan bagi semua pihak,” kata Yos Johan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso juga menyoroti kekurangan dalam proses penindakan terhadap disabilitas laki-laki.

Dia mengatakan, partainya prihatin dengan tuduhan suap tersebut. Hendri Setio tidak pernah diperiksa karena meninggal dunia. 

Karenanya, Topo menilai klaim kerja sama Mardoni lemah.

“Dalam hukum pidana, perjanjian rahasia tidak diketahui. Itu hanya asumsi yang tidak bisa dibuktikan dengan bukti nyata,” tegas Topo. (raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top