Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagun) tengah memeriksa CEO PT Master Steel Initial IB (Dilta) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Jakarta Cikampek (Japek) II. Jalan Tol Chikunil sampai Tol Karawang Barat atau Tol MBZ.
Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Halli Siregar, Jumat, mengatakan ada satu saksi yang diperiksa tim penyidik Penuntut Umum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Jaksa Agung Muda di Jakarta. . (2024/10/25).
Hurley dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26 Oktober 2024) mengatakan pihaknya sedang menyelidiki tersangka DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) kontraktor proyek tol MBZ.
Hurley menjelaskan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi catatan perkara.
Sebelumnya, Penyidik Janpidus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Perhubungan Darat BS Kementerian Perhubungan (Dilgen) sebagai saksi terkait kasus ini.
“Pihak penyidik sedang memeriksa Pak BS selaku Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan antara tahun 2017 hingga 2022,” kata Direktur Penuntutan Umum Hari Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Selain BS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni JS, Ketua dan Anggota Panitia Evaluasi Ekstradisi Interim (PHO) 2020, dan HL, Wakil Direktur Pengaturan Lalu Lintas Kementerian Perhubungan. Pada tahun 2018 hingga 2020, beliau akan bertanggung jawab di bidang transportasi dan menjabat sebagai ketua tim evaluasi Dostojna.
Seperti diketahui, keterlibatan tersangka BUMN dalam peristiwa ini karena PT Jasamarga Jalan Rayan Cikampek (JJC) telah menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (berawal dari selesainya PPJT). .
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerjasama dengan TBS atas nama PT Bukaka mengurangi cakupan proyek dasar yang ada tanpa terlebih dahulu melakukan kajian teknis.
Selain itu, tersangka DP bekerja sama dengan Bapak Joko Dwidjono (DD), Direktur Jenderal PT JJC pada tahun 2016 hingga 2020, dan Yudi Mahyuddin (YM), Ketua Panitia Lelang JJC, PT JJC dinyatakan sebagai pemenang. lelang. ).
Usai dinyatakan sebagai pemenang, Partai Progresif Demokrat kembali menurunkan target tanpa dukungan kajian sebelumnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510,1 miliar.
Dengan perbuatannya tersebut, tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Diduga .Pasal 55(1) 1. (melawan/lgn) KUHP.