NEWS LEMBARAN Dirjen Pajak: Setoran ke Negara dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun

Jakarta, disinfecting2u.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melaporkan sektor usaha ekonomi digital telah mengirimkan pajak senilai Rp 28,91 triliun ke pemerintah. Jumlah tersebut terkumpul hingga 30 September 2024. Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti saat mengklarifikasi di Jakarta, Senin, mengatakan pembayaran pajak di sektor ekonomi digital sudah termasuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). ). ), pajak kripto dan pajak sistem informasi pengadaan pemerintah.

Rinciannya antara lain pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bisnis sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, dan pembiayaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Negara (SIPP). ) Rp 2,38 triliun.

Berfokus pada PPN PMSE, rincian penyisihan khusus tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,14 triliun. Sedangkan tahun 2020 Rp 731,4 miliar, deposito Rp 5,51 miliar tahun 2022.

“Jumlah PMSE yang sudah membayar pajak sebanyak 168 dari 178 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah. Hingga September 2024, jumlah pelaku usaha akan bertambah dua karena ditunjuknya PMSE sebagai pemungut PPN, seperti Optimize Media ( selengkapnya) ) Pte Ltd dan DFENG LIMITED, ujarnya, Senin (10/07/2024).

Kemudian untuk pajak kripto, kata dia, pemungutan pajak pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp446,92 miliar, sedangkan sisanya berasal dari penerimaan sebesar Rp246,35 miliar dan pada tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp220,83 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp428,4 miliar untuk transaksi penjualan kripto di bursa dan penerimaan PPN (DN) dalam negeri sebesar Rp485,8 miliar untuk transaksi pembelian kripto di bursa. 

Kemudian untuk pajak fintech, pertumbuhan pendapatan tahun ini mencapai Rp1,02 triliun dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, jelasnya.

Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Satuan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp428. miliar, dan deposito berjangka di DN PPN sebesar Rp 1,37 triliun.

Sedangkan SIPP pembayaran pajak Januari hingga September 2024 tercatat sebesar Rp 863,6 miliar. Sebelumnya, pemerintah mencatatkan penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,12 triliun pada tahun 2023.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp 162,2 miliar dan PPN Rp 2,22 triliun.

Dwi meyakinkan, pemerintah akan terus menunjuk PMSE (level playing field) baru bagi para pelaku usaha, baik tradisional maupun digital, untuk menjaga keadilan dan kesetaraan perdagangan. Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari tiga jenis usaha ekonomi digital lainnya. (vsf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top