Badung, disinfecting2u.com – Direktur Jenderal Imigrasi (Dirgen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmi Karim menanggapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang meminta orang asing mengevaluasi visa investor. Warga Negara (WNA) karena banyak WNA bermasalah di Pulau Bali yang memiliki visa investor dan diusir dari Pulau Dewata.
Dirjen Silmi mengatakan, WNA yang memiliki visa investor kemudian diketahui pihak imigrasi bermasalah atau melanggar keimigrasian.
Silmi mengatakan pada acara grand opening Balai Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Autogate, “Saya merancang, sayalah yang melakukan asesmen visa investor. Jadi Pemda Bali membacakan hasil asesmen kami. ) I Gusti Ngurah Rai , Nusa Dua , Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10 ) sore.
Lalu, saat partainya meminta anggotanya menganalisis. Oleh karena itu, karena syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia hanya Rp 1 miliar, ditemukan orang asing pemegang visa investor kesulitan.
“Saya perintahkan anggota untuk melakukan penilaian, ternyata kasus investornya banyak kendalanya, kenapa? Karena persoalan besaran minimal (PMA) dulu masih Rp 1 miliar. Jadi jangan mundur, kami temukan keluar dalam operasional yang dikeluarkan tahun 2022 ke bawah, dan di era kita sekarang (PMA) Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Kemudian, untuk mengatasi permasalahan orang asing berkedok visa investor di Bali, pihak asosiasi melakukan pengecekan apakah orang asing tersebut berinvestasi di Indonesia. Nantinya, berkolaborasi dengan mantan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk menaikkan PMA menjadi Rp 10 miliar.
“Kami akan periksa apakah kami punya Direktorat Wasdakim, saya tugaskan memeriksa apakah dia sudah berinvestasi, ada yang belum diperbaiki, kami beri kesempatan sampai akhir tahun untuk melakukan penyesuaian hingga naik ke Rp. 10 miliar (PMA),” ujarnya.
Jadi ada saatnya, misalnya tidak apa-apa kalau (visa investor) segera kita batalkan. Makanya kita mulai penertiban (visa investor) di seluruh Indonesia mulai Januari (2024), lanjutnya.
Sementara itu, pihak asosiasi masih belum bisa memastikan berapa jumlah WNA di Bali yang bermasalah dengan visa investor karena masih dalam proses penerbitan.
“Sebenarnya saya belum update karena masih berjalan operasionalnya dan pemeriksaan masih berjalan, tapi bagi yang kedapatan melanggar akan segera kami keluarkan, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Pemprov) Bali (Secda) Dewa Made Indra menanggapi isu banyaknya warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Pulau Bali ketimbang pekerja seks komersial (PSK).
Bahkan, saat tertangkap imigrasi Bali, PSK asing tersebut memegang visa investor dan melanggar imigrasi selama berada di Bali.
Sekretaris Daerah Deva Indra mengatakan, pelanggaran izin tinggal ini dapat menjadi pembelajaran bagi instansi terkait yang berwenang menerbitkan paspor atau visa investor.
“Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga penerbit paspor dan visa,” kata Deva Indra di Denpasar, Selasa (24/9).
Dia meminta pihak terkait memperketat visa investor yang diberikan kepada WNA yang masuk ke Bali dan mencegah kejadian serupa terjadi di Pulau Dewata.
Artinya lebih hati-hati, lebih selektif dengan acara ini, sebaiknya dicek dulu. Usulan sudah kita presentasikan dalam pertemuan-pertemuan tentang pariwisata dan beberapa acara. Menko Maritim Menteri Perikanan dan Menteri Pariwisata,” ujarnya.
“Kami selalu menganjurkan agar peninjauan penelitian terhadap paspor dan visa atau visa kunjungan dilakukan secara ketat untuk mencegah hal tersebut. Karena itu, itu filter pertama, jadi kalau sudah jelas bisa ditangani dengan mudah,” lanjutnya. (awt/jarak jauh)