Gresik, disinfecting2u.com – Pasca kejadian tersebut, Bareskrim Polres Gresik akhirnya melakukan penangkapan atas kasus penganiayaan maut yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Kedaman, Gresik. .
Penyebab kekerasan tersebut adalah anak nakal berusia 15 tahun tersebut merasakan rasa balas dendam dan marah kepada orang yang lebih tua yang sering menghukumnya jika dia melakukan kesalahan. Kasatreskrim Polres Gresik ACP Aldino Prima Virdan awalnya mengatakan pelaku tidak berniat membunuh. Namun karena amarahnya terkonsentrasi karena jika siswa yang lebih muda melakukan kesalahan maka siswa yang lebih tua akan menindaknya.
“Tidak ada niat membunuh yang nyata. Jadi kemarahan (terduga pelaku) yang menumpuk paling tinggi karena korban sering dipukul,” ujarnya Selasa (5/11), mengutip pernyataan terdakwa.
Menurut AKP Aldino, dari hasil pemeriksaan, pelaku HMD tidak berani karena hanya berstatus pelajar SMP. Namun ia mengaku kerap mendapat hukuman dari korban.
Korban juga sering memotong rambut pelaku saat melanggar aturan di pondok. Sehingga pelaku marah-marah, lanjutnya.
Sekadar informasi, tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan tersebut, HMD ditetapkan sebagai anak melanggar hukum (ABH). Saat ini proses asesmen psikologis masih berlangsung
“Kami telah memeriksa 12 orang saksi, beserta bukti-bukti lain yang menjelaskan perbuatan pelaku,” imbuhnya.
Meski masih di bawah umur, HMD dikenakan Pasal 351(2) penyiksaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun proses persidangannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. (mhb/ayam)