Difitnah Politik Uang, Selebgram Palembang Dilaporkan Calon Wali Kota Ratu Dewa ke Polisi 

Palembang, disinfecting2u.com – Ratu Deva dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial atas narasi kebijakan moneter dan catatan “ingin menyiram tapi ingkar janji”. 

Laporan Nomor 2 UU ini menangani dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik. Sehubungan dengan perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27(3) Ayat 45.

Hal tersebut diungkapkan pemilik akun Instagram @mangcek.abie yang merupakan salah satu presenter dan komedian lokal di Palembang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari isi laporan polisi yang diterima, Ratu Dewa melihat postingan video tersebut pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 18.00 saat berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Pemohon yang bersangkutan mengunggah video di Instagram saat berada di halaman belakang rumah Ratu Deva. Dalam video yang dirilis informan, Ratu Deva berkata, “Saya ingin menyiramnya, tapi saya menepati janji” setelah melihat rumah dan mobilnya berisi uang politik.

Ratu Dewa yang merasa pelapor telah mencemarkan nama baiknya dengan merekam video rumah dan mobilnya yang bernada uang politik, tidak terima sehingga ia melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Kapolresta Palembang Kompol Harrio Sugihartono membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Ratu Dewa terkait dugaan peristiwa pelanggaran UU ITE.

“Iya, kami sudah mendapat informasi, kami sedang mengkonfirmasi yang bersangkutan dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kompol Garrio.

Menurut Kapolres, kliennya akan memverifikasi bukti-bukti yang diberikan pelapor. 

“Kami melihat tingkat pelecehan dan kriminalitas yang dialami yang bersangkutan terkait pelanggaran UU ITE,” pungkas Garrio. (perempuan/perempuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top