Diduga Reklamasi Pantai tanpa Izin, Polisi Turun Tangan

Luwu, disinfecting2u.com – Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan penggusuran kembali pantai yang dilakukan tanpa izin Kepala Desa Toddopuli. Informasi terkait aktivitas pengikisan dan perusakan pantai baru. hutan bakau di Kota Toddopuli, Kecamatan Bua. Saat ini polisi tengah mengumpulkan data dan informasi terkait kasus tersebut. “Kami tegaskan upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan saat ini kami sedang mengumpulkan bahan dan informasi (pulbaket) untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya,” kata AKP Jody Dharma, Minggu (17/11). /2024). Jody mengatakan, penyidik ​​mendalami seluruh laporan yang diterimanya dengan tetap berpegang pada prinsip due process of law atau berlandaskan hukum. Ia kemudian mengingatkan agar UU No. tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menekankan bahwa perusakan kawasan hutan mangrove merupakan pelanggaran berat yang dapat berdampak pada ekosistem pesisir. “Jika ditemukan bukti pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan, untuk memastikan aspek teknis dan izin sesuai dengan peraturan, “katanya, polisi juga terkait Investigasi terhadap kerugian keuangan negara Anis akan dilakukan Lurah Toddopuli. Jody kemudian mengimbau masyarakat untuk melaporkan secara resmi jika memiliki informasi tambahan yang relevan, ia juga meminta media memberikan pemberitaan yang adil, yaitu ‘. untuk menghormati proses hukum, dan menghindari spekulasi, kami tidak punya informasinya,” kata Muh Rudi. Sementara itu, Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Prof Abdul Rahman Nur mengatakan, apa pun alasannya, pengelolaan kawasan hutan lindung, termasuk hutan mangrove, harus mendapat izin dari kementerian terkait. Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Undanda Palopo juga menegaskan, siapapun yang berminat mengubah fungsi hutan mangrove atau melakukan restorasi pantai harus dilakukan secara legal, tanpa melanggar peraturan dan perundang-undangan, baik itu pemerintah kabupaten atau siapapun, semua orang harus taat pada hukum, tidak boleh melakukan aktivitas ilegal khususnya di lingkungan hidup,” kata Abdul Rahman, Minggu (17/11/2024). Tuduhan

“Aparat penegak hukum bisa segera mengusut. Ada tindak pidana berat di sana,” kata Ismail.

(ya/asm) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top