Sleman, disinfecting2u.com – Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang calon wakil Bupati Sleman (Kawab) Nomor Urut 1 pada Selasa (22/10/2024). Ada dugaan malpraktek pemilu terkait dengan politik keuangan dalam pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Slaman, Arjun Al Ichsan Siregar mengatakan, “Somasi yang diberikan kepada perusahaan Kebabop 01 adalah untuk memberikan keterangan mengenai uang yang dibayarkan kepada peserta kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan di hadapan pemeriksa.
Hal itu disampaikannya, hasil pengawasan Panwaslur Kabupaten Moyudan. Soal penganiayaan juga sempat dibicarakan dengan Slayman Bawaslu Gokkumu.
Arjun mengatakan, “Pada dasarnya, permintaan informasi ini adalah untuk menganalisis data yang diperlukan dan mengkonfirmasi tuduhan pelecehan dan penyelidikan sedang dilakukan.”
Sementara itu, Koordinator Pencegahan, Kemitraan Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Cabang Slayman, Rayden Yuan Sikra mengatakan, ada 8 orang yang diundang ke Kantor Bawaslu Slayman untuk memberikan informasi terkait tindak pidana penganiayaan tersebut. Diantaranya Wakil Bupati no. |
“Ada satu saksi yang tidak hadir, ada pula yang hadir dan semuanya memberikan keterangan,” kata Yuan.
Saksi yang diperiksa berasal dari warga sekitar peserta kampanye, panitia kerja dan Panwaslu Cabang Moyudan serta anggota Panwaslu kabupaten/desa, ujarnya.
Rincian pemberian uang kepada warga sekitar saat kampanye pemilu adalah pemberian uang kepada janda, duda, dan kelompok pemuda Tumut. “Jumlah uang yang ditawarkan bervariasi,” kata Yuan
Kata dia, aksi unjuk rasa tersebut digelar dalam rangka unjuk rasa perayaan HUT Stadion Bola Voli Jelora Bong Dulla di Tumut. (scp/buz)