Pati, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memeriksa lima desa dan dua perwakilan desa di Pati karena diduga tidak netral dalam kampanye pemilu pada Pilkada Pati 2024.
Dugaan netralitas lima kepala desa dan dua wakil desa itu terungkap setelah pemeriksaan Bawaslu Pati sejak awal masa kampanye pada 25 September 2024.
Lima kakek dan dua perangkat desa masuk dalam dua laporan petugas pengawas. Berikutnya adalah laporan hasil pemantauan (LHP).
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan, pemeriksaan kepala desa memasuki tahap klarifikasi setelah Bawaslu Pati mendaftarkan kasus tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang kami tangani, dalam hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan aparat pengawas. Ketua Bawaslu Pati Supriyanto, Rabu (9 Oktober 2024), mengatakan, “Dari sekian banyak hasil pemantauan ( LHP), kami sudah mendaftarkan dua laporan untuk dijadikan temuan dan akan kami proses lebih lanjut.”
Supri mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pembicaraan awal dengan Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari diskusi tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami melakukan diskusi awal dengan pusat Gakkumdu dan menyepakati proses klarifikasi,” ujarnya.
Supri mengatakan, atas dua temuan tersebut, timnya memanggil atau meminta penjelasan dari dua kepala desa dan seorang sekretaris desa (sekdesa) kemarin.
“Selasa lalu, kami meminta penjelasan kepada dua kepala desa dan seorang sekretaris desa. Hari ini, kami berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada tiga kepala desa dan satu orang wakil desa yang juga merupakan penyelenggara pemilu. “Yang berikutnya adalah penyelenggara kampanye,” ujarnya.
Selain akan menyelenggarakan lima desa dan dua perwakilan Bawaslu desa, Pati juga akan menyelenggarakan panitia penyelenggara kampanye. Dia dipanggil sebagai saksi.
“Saat ini kami sedang meminta adanya penemuan kasus lain. Rencananya hari ini kami akan memanggil salah satu anggota panitia penyelenggara kampanye sebagai saksi,” ujarnya.
Lima kepala desa dan dua orang wakil desa dipanggil untuk mengklarifikasi soal pelanggaran Pasal 71 ayat 1 angka 1 UU Pilkada tentang netralitas ASN, TNI Polri, dan pimpinan desa.
Mereka juga didakwa melanggar pasal 69 huruf f UU Pilkada karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Proses ini sedang kami kaji, dan masih kami dalami sepanjang prosesnya. Tentu kami berharap masyarakat terus memantau proses ini sesuai permintaan undang-undang”.
Supriyanto juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungannya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan. (tangan/dengungan)