Di Bawah Prabowo Langsung, Struktur Organisasi Kemenkeu Dirombak: BKF hingga KSSK Dilebur jadi Ditjen

Jakarta, disinfecting2u.com – Atas perintah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memperkuat struktur Kementerian Keuangan (Kemenki) dengan menambah dua direktur baru.

Dua direktorat jenderal baru adalah Direktorat Jenderal Perekonomian dan Strategi Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan untuk mendukung pengelolaan sektor keuangan dan strategi fiskal.

Kedua direktorat ini telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yang baru saja disahkan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2024 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2020.

Perubahan ini juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Alhasil, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini ditiadakan dan fungsinya dilebur menjadi Direktorat Jenderal Perekonomian dan Strategi Fiskal yang baru.

Direktur ini bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi keuangan dan ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam struktur baru, BKF disatukan sebagai Direktur Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Rabu (6/11/2024).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan juga menjalankan fungsinya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait sektor keuangan, termasuk profesi keuangan dan kerja sama internasional di sektor ini.

“Pertama, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dilebur menjadi Direktorat Jenderal,” jelas Deni.

Rincian struktur organisasi baru di Departemen Keuangan:

1. Sekretariat Jenderal2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal3. Direktorat Jenderal Anggaran4. Direktorat Jenderal Pajak 5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan9. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Manajemen Risiko10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan11. Inspektorat Jenderal 12. Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan13. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan14. Staf ahli di berbagai bidang termasuk peraturan perpajakan, kepatuhan, pemantauan dan jasa keuangan

Penyempurnaan ini merupakan langkah besar Kementerian Keuangan untuk memperkuat administrasi keuangan serta menjamin pengawasan dan stabilitas sektor keuangan nasional. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top