Pamekasan, disinfecting2u.com – Pria berinisial HN (49) berniat menebas korban berinisial SR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Madura, pada Senin (19 November 2024). . Peristiwa penusukan terjadi saat HN, warga Desa Toron Samalem, Desa Blumungan, sedang memegang pisau untuk menyembelih ayam untuk hajatan di rumahnya. Setelah itu, korban bernama SR dilaporkan datang dengan mengendarai sepeda motor dan melaju di dekat pelaku hingga kaget.
HN kemudian menghampiri SR, terjadi adu mulut dan menikam korban hingga menyebabkan luka serius di pelipis kiri, perut, dan tangan kiri.
Peristiwa ini diduga karena adanya dendam pribadi terhadap pihak keluarga, karena HN dan SR sering kali berakhir adu mulut, kata Ip Kadarisman, Kapolsek Larangan.
Kejadian ini membuat polisi segera menangkap pelaku beserta barang bukti berupa pisau.
Ia menjelaskan, “Sedangkan korban dalam kondisi lemah akibat luka serius dan kini telah dipindahkan ke RSUP Dr. Sutomo Subaya.”
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. (vaf/jauh)