Dendam karena Sering Dituduh Menggunakan Narkoba, RJ Habisi Nyawa Rekannya dengan Balok dan Palu Besi

Muarenim, disinfecting2u.com – Pada Selasa (29/10/2018), polisi menangkap satu dari tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan Samidi, 71 tahun, warga Pyabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muarenim. 2024). ). Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul di lokasi, pelaku RJ merupakan rekan penumpang korban di sebuah perusahaan.

Pelaku nekat mengakhiri hidup korban karena putus asa dan trauma karena korban berkali-kali melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban yang kerap menggunakan obat-obatan terlarang.

Karena marah kepada korban, pelaku bersama dua rekannya lainnya yang saat ini melarikan diri pun nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang sebanyak dua kali dengan menggunakan sebatang kayu.

Melihat korban masih hidup, pelaku lainnya memukul korban sebanyak 13 kali dengan palu besi, hingga korban tewas seketika.

Setelah korban meninggal, pelaku melarikan diri dengan menggunakan dump truck milik korban. Beberapa hari kemudian, almarhum ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan tak bernyawa, nafas berbau, tergantung di punggung, disumpal, tangan diikat dan ditutupi oleh pelaku dengan menggunakan baju, tongkat sembahyang, dan baliho.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Gelumbang mendapat informasi mengenai kondisi seseorang bernama RJ (30) yang berada di perusahaan korban.

RJ ditangkap polisi saat bersembunyi di Kota Bekasi. Pelaku ditangkap setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi, setelah mencoba melawan, pelaku mendapat arahan hangat dari petugas kepolisian.

Pelaku telah diserahkan ke Polsek Muarenim untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku RJ (30) mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tragis tersebut karena korbannya terluka.

“Dia satu perusahaan dengan saya, kami sama-sama supir, tapi dia sering mengadu ke keluarga saya dan mengatakan bahwa saya suka menggunakan narkoba. Saya marah dan sakit hati, awalnya saya tidak berniat membunuhnya. Saya ingin melakukannya memukulnya dan mengambil mobil korban, namun korban melawan dan akhirnya harus kami habisi, ujarnya.

Pria beranak satu itu kini menyesali perbuatannya dan menerima segala resiko atas perbuatannya.

Kapolsek Muarenim AKBP Zoni Eka Putra bersama Kapolsek Galelumbang Eptu Sil Teal Jeth Graciano membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku yang kami tangkap adalah dalang kejadian ini dan memukul korban sebanyak dua kali dengan balok kayu karena korban masih hidup, kemudian pelaku lainnya memukul korban sebanyak 13 kali lagi hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.

“Pelanggar terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 340 atau 338 KUHP berdasarkan Pasal 365(3) KUHP atau penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau pelaku lainnya segera menyerahkan diri ke polisi karena polisi sudah mengetahui identitas pelaku lainnya. (mkb/wna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top