Medan, disinfecting2u.com- Rudy Sihaloho (41), warga Jalan Mesjid Gang Dalia 7, Kelurahan Bandar Halipa, Kecamatan Perkut Sei Tuan, Provinsi Deliserdang, tanpa sengaja menembak tiga anak (anak di bawah umur) yang berusia di bawah lima tahun hingga menewaskan dua orang. . untuk alasan sekecil apa pun.
Tersangka terus memanggilnya gila dan kudis, tapi dia tidak menerimanya. “Mereka sering diejek dan disebut sebagai orang gila penderita kudis,” kata Rudy saat berorasi di Polrestabes Medan yang dipimpin AKBP Wakil Kompol AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (12/10/2024) siang.
Rudy menjelaskan lagi bahwa dia bersabar meskipun ketiga anak laki-laki itu sudah lama menggodanya. Orang tua korban meledek anaknya namun tidak suka menasihatinya sehingga membuat tersangka semakin kesal.
Wakil Kompol Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Kanit Reskrim Kompol Jama Purba menjelaskan, tindakan pengecut itu mereka lakukan karena tak tahan dengan keseharian ejekan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia memutuskan untuk menculik orang karena tergoda dan mengatakan dia gila dan kena bug. Tapi dia sabar selama ini, kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Namun di hari sial itu, korban D.S., 2, O.S., 3, N.S., 6 kembali mengejek tersangka. Tak kuasa menahan emosi, Rudy masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau dapur.
Melihat ketiga korban bermain di jalanan, Rudy langsung melirik ke arah korban. D.C., si bungsu, mengalami luka parah di perut, ususnya keluar, dan setelah tiga jam dirawat di Rumah Sakit Murni Daegu, D.C.
Saudara laki-laki O.C. menderita luka perut dan hati. Pada Selasa pagi (22/10/2024), Murni meninggal dunia setelah dirawat di RS Daegu. Sementara satu korban lainnya, N.S, menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pisau, pakaian, sepeda, dan celana panjang disita.
Tersangka masih dalam pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Jo 76 C Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana yang dijatuhkan paling banyak adalah penjara. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak P100.000.000,00; (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Pada Selasa (12/10/2024) sore, kedua korban dimakamkan di Pemakaman Umum Pasar Lima, Labuhan Delhi, Delhi Serdang. Ibunya menangis saat peti matinya dibawa keluar rumah. Ratusan warga juga terlihat di kawasan itu.
Sebelumnya, pada Senin (12/9/2024) sekitar pukul 11.30, terjadi kejadian naas menelan tiga korban yakni D.C., O.C., dan N.C. yang dirawat di RS Murni Daegu.
Ketiga korban yang masih berusia muda dilarikan ke RS Mitra Medica, namun ketiga korban dilarikan ke RS Murni Teguh karena kekurangan peralatan. D.C. dan O.C. meninggal karena luka tusuk di perut. (md/nf)