Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau menjadi badan hukum koperasi.
Budi Arie menilai transformasi Gapoktan menjadi koperasi merupakan hal yang penting, terutama dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi saat hadir bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Karena koperasi adalah badan komersial, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas, kata Menteri Koperasi Budi Arie.
Dalam pertemuan yang membahas mengenai kelembagaan Gapoktan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, Menteri Koperasi menjelaskan, pasokan pupuk bersubsidi kini terputus dari pabrik langsung ke pengecer. Menurut dia, terjadi perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, melainkan langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
Oleh karena itu Gapoktan harus secepatnya mendirikan badan hukum koperasi sebagai syarat penyaluran pupuk dari produsen, kata Budi Arie.
Lebih lanjut Menko menjelaskan, saat ini terdapat kurang lebih 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, serta 27.000 kios atau pengecer pupuk yang berbadan hukum.
Berdasarkan angka tersebut, tercatat sekitar 4.000 orang telah menjadi badan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menjelaskan, proses bisnis pengelolaan pupuk bersubsidi didasarkan pada rancangan peraturan Keputusan Presiden (R-Prepres).
Tiko memastikan melalui aturan tersebut, Gapoktan bisa membentuk koperasi yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
“Dimana koperasi yang dibangun oleh Gapoktan mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.
Oleh karena itu, lanjut Wameneg BUMN, untuk mempercepat implementasi Perpres pengelolaan pupuk bersubsidi guna meningkatkan kapasitas Gapoktan, diperlukan dukungan Kementerian Koperasi untuk mempercepat perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan. ke koperasi.
Tugas Kementerian Koperasi adalah memberikan bantuan teknis dan administratif pertama terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal serta pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan validasi koperasi Gapoktan, dan ketiga, memberikan pelatihan dan pengawasan bagi pengurus dan anggota. (semut/rpi)