Jakarta, disinfecting2u.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah kini menjadi domain publik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, analisis LHKPN yang dilakukan Direktur Badan Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsiah selesai dalam waktu tiga hari.
Biasanya cepat, tidak lebih dari 2-3 hari, kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Jika hasil analisis LHKPN Dedy Mandarsyah menunjukkan adanya kesalahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan memanggil yang bersangkutan.
Tergantung, kalau ada yang perlu dipastikan akan dipanggil, kata Nawawi.
Nawawi menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti akan meminta Dedy Mandarsyah mengusut jika ada temuan.
“Secara umum perlu penjelasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan, pihaknya masih menganalisis LHKPN Dedy Mandarsahyan.
Analisa masih berjalan, namun pada akhirnya KPK pasti akan memberikan penjelasan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sesuai wilayah hukumnya, kata Harda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Herda mengungkapkan, salah satu poin analisis LHKPN adalah menganalisis asal usul kekayaan yang dilaporkan dan apakah terdapat kejanggalan pada harta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jika ingin menganalisis selisihnya, cara sederhananya adalah dengan melihat komposisi harta bergerak dan jumlah uang tunai. Kita melihat lokasi dan nilai pasar dari harta tersebut, serta melihat posisi kasnya dalam kaitannya dengan harta tersebut. profil kerja, lalu lonjakannya dan analisis di mana mereka bekerja, ”ujarnya.
Namun saat ditanya apakah KPK melihat ada kelainan pada LHKPN Dedy, Harda enggan berkomentar karena bagian LHKPN KPK masih mendalami hal tersebut.
“Itu analitis. Nanti kita lihat ada yang diundang atau tidak,” ujarnya.
FYI, Direktur BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah mengatakan dalam LHKPN terbaru, total harta yang dimilikinya adalah Rp 9,4 miliar.
Fadila alias Datuk, sopir pribadi istrinya Sri Meilina, menyeret nama Dedi Mandarsya dalam kasus penganiayaan dokter kos tersebut.
Penganiayaan tersebut bermula dari protes putri Dedi, Lady Aurelia Premest, terhadap jadwal piket di RSUD Fatima Palembang yang dilakukan Kepala Cos Muhammad Lutf.
Mereka saat ini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUD Siti Fatimah Aset Dedy Mandarsyah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Publik (LHKPN) KPK Tahun 2023, Dedy Mandarsyah memiliki beberapa harta benda bergerak dan tidak bergerak.
Tanah dan Bangunan Rp. 750.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2/33,8 m2 di Jakarta Selatan, penghasilan sendiri Rp 200.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2/33,8 m2 di Jakarta Selatan, penghasilan sendiri Rp 200.000.000
3. Tanah dan bangunan luas 36 m2/36 m2 di Jakarta Selatan, penghasilan sendiri Rp 350.000.000
Alat dan Mesin Transportasi Rp. 450.000.000
1. Mobil Honda CRV 2019, Hadiah Rp 450.000.000
C. Harta bergerak lainnya 830.000.000 Rp
D. Surat Berharga senilai Rp670.700.000
E. Kas dan setara kas 6.725.751.869 rubel
Jumlahnya Rp9.426.451.869
IV. Neraca total Rp 9.426.451.869
(semut)