Dear Peserta CPNS, BKN Imbau Siapkan Dana Darurat Jika Lolos, Ini Alasannya

JAKARTA, disinfecting2u.com – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (PKN) meminta peserta menyeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apa alasannya? Dalam akun Instagram resminya, BKN mengunggah foto layar laptop yang ditempeli catatan berwarna kuning. 

“Bahkan setelah diangkat menjadi CPNS, kalangan ini dianggap stabil secara finansial, gajinya masih 80%”.

Tak hanya itu, BKN menambahkan pernyataan yang meminta para pemenang CPNS menyiapkan dana darurat.

Selasa, 29 Oktober 2024).

Lantas kenapa BKN meminta peserta mengirimkan CPNS untuk menyiapkan dana darurat?

80% lebih banyak gaji calon pegawai negeri sipil

Seperti diketahui, calon CPNS harus melalui berbagai tes sebelum diterima menjadi PNS. 

Namun setelah mendaftar, masih ada masa percobaan bagi seorang PNS untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Nasional (NIP).

Dalam masa percobaan ini, PNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan selama 1 tahun, namun yang dibayarkan hanya 80% gajinya. 

Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah Tahun 2017 No. 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1977 No.

Untuk diangkat menjadi PNS, peserta harus melewati serangkaian kursus dan pelatihan. Selain itu, para peserta juga harus membuktikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Gaji PNS 2024

Melansir laman resmi database JDIH BPK, rincian gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Grup I.

– Grup Ia: Rp1.685.700-2.522.600- Grup Ib: Rp1.840.800-2.670.700- Kursi Grup: Rp1.918.700-2.783.700- ID Grup: Rp1.918.700-2.783.700

Kelompok II

– Golongan IIa : Rp 2.184.000-3.643.400- Golongan IIb : Rp 2.385.000-3.797.500- Golongan IIc : Rp 2.485.900-3.958.200- Golongan IId : Rp 2.10.560

Kelompok III

– Golongan IIIa : Rp 2.785.700-4.575.200- Golongan IIIb : Rp 2.903.600-4.768.800- Golongan IIIc : Rp 3.026.400-4.970.500- Golongan III 30.501

Kelompok IV

– Kelas IVa : Rp. 3.287.800-5.399.900- Kelas IVb : Rp 3.426.900-5.628.300- Kelas IVc : IVe : Rp 3.880.400-6.373,20. (TIDAK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top