Jakarta, disinfecting2u.com – Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) merespons rencana pemerintah Indonesia yang melarang makanan dan minuman tanpa sertifikasi halal.
Diketahui, rencana pemerintah Indonesia akan mengenakan denda kepada pedagang yang memiliki makanan dan minuman tanpa sertifikasi halal. Rencananya kegiatan akan dimulai pada 18 Oktober. Batas waktu perolehan sertifikat halal bagi usaha makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2024.
AmCham mengatakan para pelaku usaha dalam kelompoknya sepakat untuk mematuhi kebijakan makanan dan minuman bersertifikat halal.
Namun AmCham yang tidak senang dengan berakhirnya batas waktu pemrosesan sertifikasi halal mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
Pasalnya, masih ada pengusaha Amerika yang belum menyelesaikan sertifikasi halal karena kurangnya bimbingan dan dukungan.
Oleh karena itu, ia meminta banyak lembaga sertifikasi asing mempercepat pemeriksaan produk dan bahan baku di luar negeri untuk membantu anggota AmCham yang hampir pasti terkena dampak kebijakan tersebut.
“Mereka (anggota AmCham) ingin menjadi bagian dari pasar halal Indonesia yang kuat, namun masih menghadapi rantai pasokan yang kompleks dan kurangnya pedoman yang jelas,” ujarnya dalam laporan Reuters (16/10/2024). ).
Amcham juga berpendapat bahwa tanpa bantuan dalam proses sertifikasi halal, hal ini akan menyebabkan gangguan perdagangan, khususnya barang-barang Amerika. Setelah itu akan menyebabkan harga anjlok.
“Hal ini dapat menyebabkan gangguan perdagangan dan peningkatan biaya,” katanya.
Diakuinya, AmCham sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai masalah tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha makanan dan minuman segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pada 17 Oktober 2024.
M. Akil Irham, Kepala Badan Independen Penjaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan, adanya kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah menjamin peredaran produk halal di masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 diterapkan kerangka hukum baru tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Peraturan ini diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam hal kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela, kini menjadi wajib (mandatory) pada makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.
Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin, ketentuan tersebut bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.
Sebelumnya, Menteri Agama Yakut Cholil Kumas juga menyatakan, sertifikat halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (16/10/2024), Akil Irham menambahkan, banyak sekali potensi ekosistem pangan halal di Indonesia.
Karena Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, pasar produk halal dalam negeri sangat besar dan potensial.
Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk halal yang berkualitas, serta kekayaan budaya yang dapat menjadi inspirasi pengembangan produk halal.
Letak geografis Indonesia yang strategis antara Asia dan Australia juga memudahkan ekspor ke negara-negara ASEAN dan Asia Tenggara. (vsf)