David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glenn Oye (DGO) hari ini, 8 Oktober 2024, menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) itu dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara KPK Tessa Mahabharata Sugarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024) mengatakan, “Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih.

Sebelumnya, David Glenn sempat absen karena sakit. Selain David, KPK juga menggelar pesta dalam negeri berinisial SLPN

Rincian informasi yang ingin diketahui penyidik ​​KPK dari kedua saksi tersebut belum diperoleh. Mereka semua harus bahu membahu mengisi somasi dan menjawab pertanyaan penyidik

Namun berdasarkan pantauan, David Glenn bungkam saat diperiksa penyidik ​​KPK. Ia bungkam dengan pertanyaan dari berbagai awak media.

David Glenn terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak saat tiba. Setelah diperiksa penyidik ​​KPK, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sendirian.

Abdul Ghani divonis delapan tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Ia juga didenda Rp 300 juta disertai hukuman enam bulan penjara.

Abdul Ghani juga didenda Rp 109,05 miliar dan ganti rugi 90 ribu dolar. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah peraturan ini berlaku

Abdul Gani kembali menjadi tersangka pencucian uang. Nilai pidana dalam kasus baru ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan lebih detail soal aset tersembunyi Abdul. Namun kasus tersebut terkonfirmasi berdasarkan kecukupan bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menyita barang-barang milik Abdul. Belakangan ini, 43 tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu disita penyidik. (mhs/ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top