Kendari, disinfecting2u.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulta) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di TPS 8. , Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena data/jumlah pemilih tidak sesuai daftar hadir.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh di Kendari mengatakan, penerapan PSU di TPS 8 Kecamatan Kemaraya berdasarkan rekomendasi Panawaskam Kabupaten Kendari Barat karena setelah proses rekapitalisasi di tingkat kecamatan ditemukan adanya bahwa TPS di sana memiliki surat suara yang lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih.
“Jumlah warga yang memilih pada 27 November 2024 sebanyak 426 orang, sedangkan daftar peserta TPS yang terdaftar sebanyak 424 orang, selisih dua suara,” kata Jumwal, Rabu (4/11/2024).
Berdasarkan penelusuran Panvaskam, kata dia, terdapat daftar pemilih khusus yang tidak tercatat dalam daftar hadir pada hari pemungutan suara, sehingga terjadi kelebihan dua surat suara pada proses penghitungan ulang di tingkat kecamatan. Kalau di kecamatan makanya Panvaskam merekomendasikan agar PSU dilaksanakan.
Dijelaskannya, pelaksanaan PSU ini telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Juga Walikota dan Wakil Walikota. ,
Semoga proses PSU yang dilaksanakan di TPS 8 Kemeraya berjalan lancar dan aman, selanjutnya akan diproses di tingkat kecamatan dan juga akan selesai di tingkat kota Kendari malam ini.
Sementara itu, Kapolres Kendari Kompol Aris Tri Yunarko mengatakan, untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan PSU di TPS 8, pihaknya telah menerjunkan 40 anggota ke lokasi tersebut.
“Kami berharap pengamanan PSU di TPS 8 Kecamatan Kemaraya dapat berfungsi dengan aman, lancar dan efisien,” ujarnya. (semut/frd)